BGN Wajibkan SPPG Gandeng 15 Pemasok untuk Program MBG

Ditulis oleh

di

BGN Wajibkan SPPG Gandeng 15 Pemasok untuk Program MBG

ACEH | PASESATU.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk bekerja sama dengan sedikitnya 15 pemasok bahan baku pangan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas keterlibatan pelaku usaha lokal sekaligus mencegah terjadinya dominasi pemasok dalam rantai pasok program.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan Nomor B-132/06.01.01/06/2026/KPPG tertanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak, SKM., MKM.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Kepala Badan Gizi Nasional dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara berkelanjutan dan inklusif.

“Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya dominasi atau monopoli pemasok bahan baku pangan, sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi petani, UMKM, dan pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis,” demikian isi surat tersebut.

Selain mewajibkan kerja sama dengan minimal 15 pemasok, BGN juga meminta seluruh SPPG, yayasan, dan mitra MBG untuk tidak bergantung pada satu atau beberapa pemasok tertentu. Pengadaan bahan baku pangan harus dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BGN menekankan bahwa kualitas dan keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program. Seluruh bahan baku yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan agar manfaat Program Makan Bergizi Gratis dapat diterima secara optimal oleh para penerima manfaat.

Kebijakan ini membuka peluang yang lebih besar bagi petani, nelayan, koperasi, UMKM, serta pelaku usaha lokal di Aceh untuk terlibat sebagai pemasok bahan baku program MBG. Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat, pemerintah berharap tercipta ekosistem pengadaan pangan yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, penerapan aturan tersebut diperkirakan menjadi tantangan bagi sebagian SPPG di daerah yang selama ini masih mengandalkan jumlah pemasok yang terbatas. Kondisi tersebut terutama berpotensi terjadi di wilayah pedalaman yang memiliki keterbatasan jaringan distribusi dan ketersediaan supplier.

Meski demikian, BGN berharap kebijakan ini dapat memperkuat peran ekonomi lokal melalui Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memastikan distribusi manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan, tetapi juga oleh petani, nelayan, koperasi, dan pelaku usaha yang menjadi bagian dari rantai pasok pangan nasional.***

Penulis : Abdul Rafar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *