“Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 18 Maret 2025”
“Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 18 Maret 2025”
PASE SATU | JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan melakukan pemutakhiran data petani penerima pupuk bersubsidi pada aplikasi eRDKK tahun 2025. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 18 Maret 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 yang menetapkan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Dalam peraturan terbaru ini, terdapat beberapa ketentuan penting, di antaranya:
1. Penambahan Komoditas
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Pada tahun ini, ubi kayu resmi masuk sebagai komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
2. Penyesuaian eRDKK
Data dalam aplikasi eRDKK dapat disesuaikan sepanjang tahun berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (8) peraturan terbaru.
3. Pupuk Organik untuk Semua Komoditas
Penggunaan pupuk organik direkomendasikan untuk semua komoditas dengan dosis pemupukan yang telah dikaji oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Informasi mengenai rekomendasi ini akan dimuat di halaman depan aplikasi eRDKK tahun 2025.
4. Mekanisme Pemutakhiran Data
Pemutakhiran data petani penerima pupuk bersubsidi akan dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 62/KPTS/RC.210/B/11/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025.
Kementan mengimbau seluruh Dinas Pertanian Provinsi di Indonesia untuk menindaklanjuti kebijakan ini, memastikan informasi tersampaikan hingga tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, serta mengawal pelaksanaan pemutakhiran data dengan baik.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran distribusi pupuk bersubsidi guna mendukung produktivitas pertanian nasional.***
Laporan | Muliadi, A. Ma
Tinggalkan Balasan