Presiden Prabowo Terbitkan PP No. 8/2025, Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Dalam Negeri

Ditulis oleh

di

Sri Mulyani Menteri Keuangan RI
Sri Mulyani Menteri Keuangan RI (Foto Dok: Kementerian Keuangan) 



PASE SATU | JAKARTA – Dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) disimpan di dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan likuiditas serta memperkuat sistem keuangan nasional.


Melalui peraturan baru ini, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.




Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penempatan DHE SDA di perbankan nasional saat ini relatif stabil, bahkan telah melampaui batas minimal yang sebelumnya ditetapkan sebesar 30 persen.


> “Posisi devisa hasil ekspor yang ditempatkan di perbankan kita relatif stabil. Awalnya, batas minimal hanya 30 persen, tetapi data menunjukkan bahwa realisasi DHE SDA mencapai 37 hingga 42 persen. Sekarang, dengan kebijakan 100 persen, komoditas utama seperti batubara, CPO (crude palm oil), dan nikel akan memberikan kontribusi besar terhadap ekspor dan cadangan devisa nasional,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2).




Menkeu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kegiatan eksportir dan produsen.


Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam valuta asing untuk kewajiban pajak, dividen, pengadaan barang impor, hingga pembayaran utang eksportir, dipastikan tetap dapat dilakukan dengan lancar.


> “Tidak ada alasan perusahaan mengalami disrupsi keuangan akibat kebijakan retensi 100 persen selama 12 bulan ini,” tegas Sri Mulyani.




Sri Mulyani juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan hal baru di dunia. Sejumlah negara telah menerapkan aturan serupa guna memastikan bahwa kekayaan alam mereka memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian domestik.


> “Kita ingin memastikan bahwa hasil dari bumi, air, dan sumber daya alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi ekonomi nasional. Dengan sistem perbankan dan keuangan yang semakin kuat, kita dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi para eksportir,” pungkasnya.




Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem keuangan nasional, meningkatkan cadangan devisa, serta memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.***


Sumber : kemenkeu.go.id



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *