Digitalisasi Layanan Pertanahan, Urus Sertipikat Kini Makin Mudah

Ditulis oleh

di

Digitalisasi Layanan Pertanahan, Urus Sertipikat Kini Makin Mudah

JAKARTA | PASESATU.COM  — Transformasi digital terus dilakukan pemerintah dalam pelayanan pertanahan. Melalui Sertipikat Tanah Elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku, hingga layanan pertanahan keliling, masyarakat kini semakin mudah mengakses informasi, mengurus dokumen, dan memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki.

Digitalisasi layanan pertanahan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemudahan dan keamanan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi pertanahan, termasuk melakukan pengecekan mengenai data sertipikat serta memperoleh informasi layanan pertanahan secara daring.

Sementara itu, Sertipikat Tanah Elektronik hadir dalam bentuk dokumen digital yang dilengkapi kode QR untuk membantu proses verifikasi. Sistem tersebut juga diharapkan dapat mengurangi risiko dokumen hilang maupun rusak.

Berdasarkan informasi Badan Komunikasi Pemerintah yang dipublikasikan melalui media sosial, hingga saat ini sekitar 97,1 juta bidang tanah telah bersertipikat dari sekitar 129,5 juta bidang tanah yang terdaftar.

Selain digitalisasi, akses masyarakat terhadap pelayanan pertanahan juga diperluas. Salah satunya melalui Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang tersedia setiap Sabtu dan Minggu di kantor pertanahan tertentu.

Layanan ATR/BPN Dekat juga dihadirkan di sejumlah wilayah, termasuk 45 kantor pertanahan di Pulau Jawa dan Bali. Layanan ini ditujukan untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Perkuat Kepastian Hukum

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap aset yang memiliki nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Salah satunya melalui sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Selain itu, penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan terus dilakukan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Dalam informasi tersebut disebutkan, dari 57.595 kasus yang masuk, hampir 58 persen telah selesai ditangani.

Pengelolaan pertanahan juga mencakup perlindungan lahan pangan, penataan ruang, serta integrasi tata ruang dengan sistem perizinan.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung proses perizinan yang lebih mudah sekaligus memastikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan.

Dengan berbagai layanan tersebut, transformasi pertanahan diarahkan tidak hanya untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan keamanan pengelolaan aset masyarakat.

Digitalisasi diharapkan membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan pertanahan sekaligus dapat memanfaatkan tanah secara aman dan sesuai dengan peruntukannya.***

Editor : Syahrul Usman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *