BOYOLALI | PASESATU.COM – Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen bukti kepemilikan. Di balik legalitas tersebut, terdapat nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Hal itu tergambar dari kisah Parmono, peternak sapi perah asal Desa Banyunyar, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diangkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun media sosial resminya.
Parmono selama ini memanfaatkan tanah yang dimilikinya untuk mendukung usaha peternakan sapi perah. Baginya, tanah bukan hanya aset keluarga, tetapi juga menjadi sumber penghidupan yang dapat diwariskan sekaligus dikembangkan untuk masa depan keluarganya.
Dalam unggahan Kementerian ATR/BPN, Parmono mengungkapkan bahwa kepemilikan sertifikat tanah memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
Sebelum memiliki sertifikat, ia mengaku sempat merasa khawatir terhadap kemungkinan terjadinya sengketa dengan pihak lain. Namun, setelah tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik atas namanya, kekhawatiran itu berkurang.
“Dengan sertifikat hak milik atas nama sendiri, saya merasa lebih tenang,” demikian pernyataan Parmono yang dikutip dari unggahan Kementerian ATR/BPN.
Tidak hanya memberikan kepastian atas kepemilikan tanah, sertifikat tersebut juga memiliki manfaat ekonomi. Menurut Parmono, dokumen legalitas tanah dapat menjadi modal ekonomi untuk mengembangkan usaha peternakan melalui akses pembiayaan perbankan.
Kementerian ATR/BPN menilai sertifikat tanah memiliki manfaat yang lebih luas dari sekadar bukti kepemilikan. Legalitas aset tersebut dapat memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta peluang bagi masyarakat untuk mengoptimalkan asetnya secara produktif.
Kisah Parmono menjadi gambaran bahwa sertifikasi tanah dapat memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Ketika aset memiliki kepastian hukum dan dikelola secara produktif, tanah dapat menjadi salah satu penopang usaha sekaligus sumber penghidupan bagi keluarga.
Kisah tersebut dibagikan Kementerian ATR/BPN melalui akun Instagram resminya pada 21 Oktober 2026 dalam rangkaian kampanye mengenai manfaat sertifikat tanah bagi masyarakat.***
Editor : Syahrul Usman
Tinggalkan Balasan