Tiga Warga Aceh Korban TPPO di Laos Dipulangkan, Haji Uma Turut Membantu

Ditulis oleh

di

Korban TPPO

PASE SATU | JAKARTA – Sebanyak tiga warga Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Laos telah berhasil dipulangkan ke tanah air melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada Selasa (18/2/2025).

Kepulangan mereka difasilitasi oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI) asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma. Informasi ini disampaikan melalui rilis resmi kepada media pada Kamis (20/2/2025).

Ketiga korban tersebut masing-masing berinisial:

  • HP (26) dan RM (19), keduanya berasal dari Bireuen
  • AS (27), asal Lhokseumawe

Menurut Haji Uma, kasus ini pertama kali terungkap setelah keluarga korban melaporkan kondisi mereka yang terjebak dalam jaringan penipuan daring (scamming) di Laos. Ketiganya telah bekerja di Laos selama sekitar lima bulan dan mengalami eksploitasi serta tindak kekerasan.

Mereka akhirnya berhasil melarikan diri dari tempat kerja setelah paspor yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan dikembalikan kepada mereka menyusul adanya razia dari otoritas setempat. Ketiganya kemudian mencari perlindungan di kantor Imigrasi Laos.

Menanggapi laporan dari keluarga korban, Haji Uma langsung berkoordinasi dengan:

  • Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
  • Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Laos

Berkat upaya ini, pihak KBRI berhasil menjalin komunikasi dengan otoritas Imigrasi Laos, sehingga proses pemulangan korban dapat segera dilakukan.

“Alhamdulillah, setelah koordinasi dengan Kemenlu dan KBRI di Laos, mereka bergerak cepat untuk melakukan langkah perlindungan terhadap korban. Akhirnya, ketiganya dapat dipulangkan dan tiba di Bandara Kualanamu pada Selasa lalu,” ungkap Haji Uma.

Setibanya di Indonesia, para korban langsung difasilitasi untuk kembali ke kampung halaman mereka di Aceh dengan menggunakan armada minibus, yang biayanya ditanggung oleh Haji Uma.


Haji Uma mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus-kasus TPPO sebelumnya. Para korban awalnya mendapat tawaran kerja di Laos melalui link di media sosial.

Mereka dijanjikan gaji besar dan pekerjaan yang layak, sehingga tertarik untuk berangkat setelah mengurus paspor. Namun, sesampainya di Laos, mereka justru dipaksa bekerja sebagai scammer dan mengalami perlakuan tidak manusiawi.


Di akhir pernyataannya, Haji Uma kembali mengingatkan masyarakat Aceh agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di luar negeri.

“Saya meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai ajakan kerja di luar negeri. Jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar tanpa melakukan verifikasi yang jelas, agar tidak ada lagi korban TPPO di masa depan,” tutupnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *