Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Lantik PPAT dan PPATS

Ditulis oleh

di

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Erwan Desianto, S.T., saat melantik dan mengambil sumpah/janji PPAT dan PPATS di wilayah kerja Kabupaten Aceh Utara.

ACEH UTARA — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Erwan Desianto, S.T., resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang akan bertugas di wilayah kerja Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara. Informasi mengenai kegiatan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara.

Dalam sambutannya, Erwan Desianto menyampaikan ucapan selamat kepada PPAT dan PPATS yang telah dilantik. Ia berpesan agar para pejabat tersebut menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Para PPAT dan PPATS juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

PPAT memiliki peran dalam pelayanan pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta tanah sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum. Sementara itu, PPATS menjalankan tugas PPAT dalam kondisi dan wilayah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara berharap kehadiran PPAT dan PPATS tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan serta membantu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam urusan pertanahan.

Pelantikan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan pertanahan yang berintegritas, profesional, dan transparan di Kabupaten Aceh Utara.

Meski demikian, informasi yang dipublikasikan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara tidak mencantumkan jumlah PPAT dan PPATS yang dilantik maupun identitas seluruh pejabat yang diambil sumpah/janjinya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *