JAKARTA | PASESATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mempercepat pembaruan regulasi penyusunan rencana tata ruang di daerah. Langkah ini dilakukan melalui pembahasan revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang.
Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pembahasan Penyusunan Revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang juga berkaitan dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Hotel Le Méridien, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Subdirektorat Pedoman Tata Ruang, Tikki Mahayanti, yang hadir mewakili Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Nuki Harniati.
Dalam sambutannya, Tikki menegaskan bahwa penyusunan regulasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) merupakan amanat langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan pemerintah tersebut secara resmi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2021, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap regulasi teknis yang mengatur proses penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang di daerah.
Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pedoman pelaksanaan penataan ruang, sekaligus memastikan proses penyusunan, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berjalan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Melalui pembahasan revisi tersebut, Direktorat Jenderal Tata Ruang berupaya menyelaraskan ketentuan teknis dengan kebijakan pemerintah terbaru, sehingga pelaksanaan penataan ruang di daerah memiliki landasan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di tataruang.atrbpn.go.id.***
Editor : Syahrul Usman
Tinggalkan Balasan