Geuchik di Aceh Utara Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 50 Ribu Ekstasi

Ditulis oleh

di

ACEH UTARA | PASESATU.COM – Seorang kepala gampong (geuchik) berinisial RB (41) ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Aceh karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu pil ekstasi serta ribuan kartrid vape dan cairan yang mengandung etomidate.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).

Menurut Ruddi, barang bukti yang diamankan dari RB terdiri atas 50.000 butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 4.000 mililiter cairan yang mengandung etomidate, serta 2.495 unit kartrid vape getar. Polisi juga menyita dua telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penangkapan RB dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh yang dipimpin AKP Mulyadi hingga akhirnya RB berhasil diamankan.

Barang Bukti Positif Mengandung Narkotika

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara memastikan barang bukti yang disita memiliki kandungan zat narkotika.

Pil ekstasi yang diamankan diketahui mengandung MDMA, yang termasuk narkotika Golongan I. Sementara itu, cairan dan kartrid vape yang disita dinyatakan mengandung etomidate, yang dikategorikan sebagai narkotika Golongan II.

Dalam pemeriksaan, RB disebut mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Pablo alias AH. Polisi kini menetapkan AH sebagai orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

RB diduga bertugas mengambil narkotika tersebut dari wilayah Aceh Tamiang sebelum kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Aceh dan provinsi lainnya.

Atas perannya, RB disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta.

Terancam Hukuman Berat

Dalam perkara ini, RB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP.

Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara mulai dari empat tahun hingga hukuman seumur hidup.

Kapolda Aceh mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Aceh.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah narkotika menjangkau sekitar 52.495 orang.

Ruddi juga mengingatkan para pelaku yang masih menjalankan aktivitas peredaran narkotika agar menghentikan perbuatannya.

“Kepada para bandar, kurir maupun pengguna, berhentilah sebelum terlambat. Saya akan kejar dan buat miskin siapa pun yang terlibat peredaran narkotika,” kata Ruddi.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *