Berikut Kronologi Penangkapan 45 Ton Bawah Merah dan Perairan Bekas di Perairan Jambo Aye

Ditulis oleh

di

Bawang Merah Selundupan
Petugas Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 1.768 karung bawang merah seberat 45 ton dan 28 karung pakaian bekas dari Thailand.(Foto:bisnis.com) 

PASE SATU | ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah serta 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Operasi ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dalam rangka memperketat pengawasan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.

Kronologi Penangkapan

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan penyelundupan bawang merah dari Thailand menggunakan kapal nelayan. Informasi tersebut diterima oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 pada Selasa, 11 Februari 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak ke lokasi yang dicurigai dan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, berhasil mengamankan kapal KM RB di perairan Jamboaye, Aceh Utara.

“Kapal tersebut membawa 1.768 karung bawang merah serta 28 karung pakaian bekas tanpa manifes,” ujar Leni, Rabu (19/2/2025).

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan enam awak kapal berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN, serta menyita beberapa barang tambahan seperti telepon seluler dan bendera Thailand.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Aturan ini mengatur tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kapal KM RB GT 43 telah diamankan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara seluruh barang hasil sitaan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Para awak kapal juga telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Leni menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

“Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas praktik penyelundupan dan memastikan stabilitas ekonomi serta keamanan di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.

Dengan operasi ini, diharapkan pengawasan terhadap jalur perdagangan ilegal semakin diperketat, sehingga dapat melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif perdagangan barang selundupan.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *