Kementerian ATR/BPN Perkuat Koordinasi Percepatan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Ditulis oleh

di

JAKARTA | PASESATU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung optimalisasi serta percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pencapaian target Program Tiga Juta Rumah.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tentang Penguatan Koordinasi dan Pengendalian untuk Optimalisasi dan Percepatan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kegiatan ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan bagian penting dari sasaran pembangunan nasional yang membutuhkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian lintas sektor.

Nota kesepahaman tersebut menjadi landasan bersama untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Bank Tanah, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menyampaikan bahwa ATR/BPN memiliki peran dari sisi hulu hingga hilir dalam mendukung percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Dari sisi hulu, Kementerian ATR/BPN berfokus pada penyediaan informasi yang akurat mengenai lahan, zona nilai tanah, serta kesesuaian tata ruang. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan lokasi potensial pembangunan perumahan yang dapat dikembangkan secara legal.

“Dari sisi hulu, kita fokus menyediakan akurasi informasi lahan, zona nilai tanah, serta kesesuaian tata ruang,” ujar Virgo.

Menurutnya, ketersediaan informasi pertanahan dan tata ruang yang akurat sangat penting untuk memastikan lokasi pembangunan perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara dari sisi hilir, Kementerian ATR/BPN memberikan kemudahan layanan pertanahan, mulai dari legalisasi aset melalui sertifikasi, Hak Tanggungan, hingga pengurusan roya.

“Di sisi hilir, kita berikan kemudahan total untuk legalisasi aset (sertifikasi), Hak Tanggungan, hingga pengurusan roya,” jelasnya.

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan sesuai dengan tata ruang, sekaligus mendukung percepatan pencapaian target Program Tiga Juta Rumah.

Sinergi antarkementerian dan lembaga diharapkan mampu memperkuat kepastian informasi lahan, memperlancar proses legalitas pertanahan, serta mendukung penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.***

Editor : Syahrul Usman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *