BPS Aceh Utara Perpanjang Masa Pendataan Sensus Ekonomi hingga 30 September 2026

Ditulis oleh

di

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Utara memperpanjang masa pelaksanaan pendataan Sensus Ekonomi hingga 30 September 2026. Perpanjangan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menyasar kembali keluarga atau pelaku usaha yang belum tercatat atau terlewat.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara, Armelia Amri, SST, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).

​”Di sini masih diperpanjang waktunya dari pusat ya, seluruh Indonesia sama, Pak. Jadi pendataannya itu diperpanjang sampai 30 September,” ujar Armelia Amri.

BPS Aceh Utara Perpanjang Masa Pendataan Sensus Ekonomi hingga 30 September 2026

​Ia menjelaskan, saat ini petugas telah dikerahkan kembali ke lapangan untuk memeriksa keluarga maupun unit usaha yang belum terdata. Setelah tahapan petugas lapangan selesai, proses verifikasi lanjutan akan dilakukan secara organik oleh internal BPS.  

​

Lebih lanjut, ​BPS Aceh Utara juga telah memasang baliho informasi serta menyebarkan pengumuman melalui media sosial agar masyarakat yang merasa belum didata dapat segera melapor. Bagi warga atau pelaku usaha yang keluarganya belum merasa terdata di Sensus Ekonomi, BPS menyediakan layanan pengaduan melalui nomor kontak khusus Pengaduan BPS Aceh Utara: 085117111007.

Informasi Resmi dapat diakses melalui akun Instagram resmi BPS Aceh Utara atau baliho yang telah dipasang. 

​”Silakan masyarakat yang belum merasa terdata keluarganya atau usahanya, itu silakan melapor atau menghubungi nomor kontak yang sudah kami berikan,” kata Armelia.(sul)

​Target Rilis Data dan Penegasan Kerahasiaan

ACEH UTARA – Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara, Armelia Amri, SST, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026) mengatakan terkait jadwal rilis hasil Sensus Ekonomi, Armelia memaparkan bahwa data tersebut diperkirakan paling cepat akan dirilis pada akhir tahun 2026 atau awal tahun 2027.

Proses pengolahan data nasional ini memakan waktu yang cukup panjang karena harus melalui tahapan verifikasi berlapis di tingkat pusat.  

​Dalam kesempatan yang sama, Armelia menegaskan bahwa data individual rumah tangga maupun pelaku usaha yang dikumpulkan dalam Sensus Ekonomi dijamin kerahasiaannya berdasarkan kode etik BPS.

“Data sensus ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak manapun,” ujar Armelia.

​Terkait indikator tingkat kesejahteraan (desil) yang sering dikaitkan dengan data kemiskinan, Armelia meluruskan bahwa penghitungan desil (Desil 1 hingga 10) bersumber dari data yang dikumpulkan oleh Kementerian Sosial melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), bukan langsung dari pendataan BPS.

Kendati demikian, BPS turut memfasilitasi aplikasi pendukung seperti checkdtsen.bps.go.id dan aplikasi SIKNG guna membantu proses pengecekan dan sanggah data bagi masyarakat.

 

Sementara terkait banyaknya petugas sensus yang tidak melakukan sensus langsung ke rumah warga maka ​BPS Aceh Utara juga memastikan akan menindak tegas serta memberikan teguran khusus kepada petugas di lapangan yang terbukti lalai atau sengaja tidak mendata warga secara tuntas.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *