Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, resmi menutup Rapat
Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan
Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 3–5 Desember 2025. Ia
menilai kerja sama lintas lembaga melalui Satuan Tugas (Satgas)
Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan dalam pemberantasan
mafia tanah berjalan sangat baik.
“Alhamdulillah, rapat
koordinasi ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas
mafia tanah, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun lembaga-lembaga
terkait lainnya yang menjadi mitra strategis kementerian kami, baik itu
dari Kementerian Hukum, dari Kejaksaan Agung, maupun dari jajaran
Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya saat menutup Rakor di Jakarta,
(05/12/2025).
Sebagai tindak lanjut hasil Rakor, Wamen Ossy
menyampaikan lima agenda strategis untuk memperkuat pencegahan dan
penyelesaian tindak pidana pertanahan. Pertama, penyusunan policy paper
dan roadmap; kedua, penguatan kinerja Satgas; ketiga, integrasi data dan
percepatan digitalisasi; keempat, harmonisasi regulasi dan penyusunan
kebijakan baru; serta kelima, peningkatan profesionalisme, kompetensi,
dan integritas SDM.
Ia menegaskan bahwa hasil Rakor ini harus
diimplementasikan secara berkelanjutan. “Saya meminta agar sekembalinya
ke daerah masing-masing, segera terus menjalin dan memperkuat sinergi
dan kolaborasi antara aparat-aparat penegak hukum untuk mencegah dan
sekaligus menyelesaikan berbagai tindak pidana pertanahan,” kata Wamen.
Dalam
kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak
Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, melaporkan bahwa Satgas Pemberantasan
Mafia Tanah sepanjang 2025 berhasil menyelesaikan 90 kasus dengan total
185 tersangka. Luas tanah yang menjadi objek perkara mencapai
143.153.628 meter persegi, sementara potensi kerugian negara yang
berhasil diselamatkan mencapai Rp23,37 triliun. Ia turut menyampaikan
sejumlah rekomendasi untuk penguatan Satgas ke depan.
“Ini
merupakan suatu kerja sama yang luar biasa, Bapak Wamen dan para pejabat
sekalian. Kerja sama dari Kejaksaan Agung beserta seluruh jajarannya di
Indonesia, dari Polri dan seluruh jajarannya, serta dari Kantor Wilayah
BPN Provinsi di seluruh Indonesia. Saat ini, dedikasi tersebut sudah
terlihat jelas dalam menjalin integritas dan sinergi yang luar biasa,”
ungkapnya.
Sebelum penutupan, Direktur Jenderal Penanganan
Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf
Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen. Pol. Yaved,
menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Rekomendasi Kebijakan
kepada Wamen ATR/Waka BPN.
Rakor yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini
dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia, serta sekitar 400 peserta
dari berbagai instansi strategis, antara lain Kementerian Hukum,
Kejaksaan Agung RI, Polri, Mahkamah Agung RI, Kemenko Polhukam, Komisi
II DPR RI, Kementerian Keuangan (DJKN), akademisi, dan mitra strategis
lainnya.(*)
Tinggalkan Balasan