SILPA Menggunung, Serapan Anggaran Lemah: Tantangan Tata Kelola APBD Pemerintah Daerah di Aceh

Ditulis oleh

di

SILPA Menggunung, Serapan Anggaran Lemah: Tantangan Tata Kelola APBD Pemerintah Daerah di Aceh


ACEH | PASESATU.COM
— Fenomena meningkatnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah se-Aceh menjadi perhatian serius menjelang akhir tahun anggaran. SILPA yang sejatinya merupakan sisa pembiayaan anggaran daerah, kini menjadi indikator baru lemahnya serapan anggaran dan perencanaan pembangunan.

Data dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh menyebutkan, hingga akhir 2021, total SILPA seluruh Pemerintah Daerah di Aceh mencapai Rp5,31 triliun. Angka ini setara 12,66% dari total belanja APBD 2020 yang mencapai Rp41,94 triliun.

Menurut Rahmad Dian Afryansyah, Kepala Seksi PSAPP Kanwil DJPb Aceh, secara teori dalam penyusunan APBD, angka SILPA semestinya mendekati nol. “SILPA positif berarti masih ada dana dari pembiayaan yang belum dimanfaatkan, yang seharusnya dapat menunjang program-program pembangunan daerah,” tulisnya dalam kajian yang dipublikasikan secara terbuka.

Dalam konteks ekonomi daerah, kas menganggur atau idle cash sebesar itu mencerminkan kurang maksimalnya APBD sebagai instrumen fiskal. Dana yang semestinya menggerakkan sektor produktif justru tersimpan di kas daerah, tanpa dampak langsung ke masyarakat.

Kabupaten/Kota dengan SILPA Tertinggi

Data menunjukkan Provinsi Aceh menduduki posisi tertinggi dengan SILPA mencapai Rp3,93 triliun pada 2021. Di tingkat kabupaten/kota, lonjakan SILPA juga terlihat di Kabupaten Aceh Utara (Rp156,28 miliar), Pidie (Rp258,16 miliar), Aceh Barat Daya (Rp113,44 miliar), dan Bireuen (Rp81,81 miliar).

Peningkatan ini, menurut analisis, terjadi karena dua hal utama: lemahnya perencanaan anggaran dan rendahnya penyerapan belanja. “Realisasi anggaran belanja hanya berada pada kisaran 88% hingga 92%, artinya APBD cenderung selalu surplus,” ujar Rahmad.

Belanja Menumpuk di Akhir Tahun

Kondisi tersebut diperparah dengan pola serapan anggaran yang menumpuk di Triwulan IV. Berdasarkan analisis triwulanan APBD dari tahun 2018–2020, rata-rata penyerapan anggaran hanya sebesar 6,43% di Triwulan I, meningkat menjadi 25,43% di Triwulan II, 46,74% di Triwulan III, dan melonjak 47% di Triwulan IV.

“Efek counter cyclical dari APBD menjadi tidak optimal. Dana yang seharusnya mendorong belanja secara merata sepanjang tahun justru baru digunakan menjelang tutup buku,” jelasnya.

Fenomena ini sejalan dengan temuan Rozai dan Subagyo (2015) yang menyebut penyerapan anggaran di Indonesia cenderung rendah hingga triwulan III, lalu melonjak tajam di triwulan akhir.

Perencanaan Lemah, Pembangunan Terhambat

Kondisi tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menyusun masterplan penyerapan anggaran yang proporsional. Banyak program pembangunan akhirnya tertunda atau tak terlaksana akibat keterlambatan proses belanja.

“Tanpa perencanaan dan target penyerapan yang matang tiap triwulan, program kerja pemerintah akan terus menumpuk di akhir tahun. Akibatnya, banyak program tidak maksimal atau bahkan gagal terlaksana,” tambah Rahmad.

SILPA yang Digunakan untuk Menambal Belanja

Tingginya nilai SILPA juga terlihat dari porsi penggunaannya terhadap belanja daerah. Pada 2021, beberapa daerah menunjukkan angka signifikan: Pemprov Aceh (29,01%), Sabang (16,16%), Aceh Barat Daya (13,28%), dan Simeulue (10,96%). Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren ini cenderung meningkat.

Menurut Suharna (2015), kondisi SILPA yang besar dapat mencerminkan buruknya manajemen fiskal, terutama dalam merancang belanja yang tepat sasaran dan tepat waktu.

Rekomendasi Perbaikan dari DJPb

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Kanwil DJPb Aceh memberikan beberapa rekomendasi strategis:

  1. Perencanaan yang Tepat Waktu dan Proporsional
    Pemerintah daerah diminta menetapkan target penyerapan anggaran yang realistis dan bertahap: 15% (Triwulan I), 40% (Triwulan II), 60% (Triwulan III), dan 100% (Triwulan IV).

  2. Penyederhanaan Prosedur dan Percepatan Realisasi Belanja
    Termasuk percepatan penyelesaian tagihan, penyederhanaan mekanisme kontrak, dan percepatan lelang sejak awal tahun anggaran.

  3. Peningkatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
    Model yang digunakan dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dapat dijadikan acuan. DJPb Aceh sendiri telah meraih peringkat pertama nasional dalam nilai IKPA Triwulan III tahun 2022.

“Pemerintah daerah perlu mereplikasi model monitoring berbasis IKPA, dengan indikator kinerja yang dapat diukur dan dievaluasi secara kuantitatif,” saran Rahmad dalam laporan tersebut.

Berkaca dari data dan fakta di lapangan, masalah SILPA di Aceh bukan hanya soal administrasi keuangan. Lebih dari itu, ini menyangkut efektivitas anggaran sebagai instrumen pembangunan daerah. Ketika dana tersisa hingga triliunan rupiah, sementara masyarakat masih menghadapi berbagai keterbatasan layanan publik, maka perlu perombakan serius dalam tata kelola anggaran.

“Setiap rupiah yang mengendap adalah peluang kesejahteraan yang tertunda,” pungkas Rahmad.

Catatan redaksi: Artikel ini merujuk pada kajian opini oleh Rahmad Dian Afryansyah, Kasi PSAPP Kanwil DJPb Provinsi Aceh, dan ditulis ulang secara profesional dalam format jurnalistik 

Sumber:

  • Kajian Rahmad Dian Afryansyah, DJPb Aceh (2023)
  • Halim & Kusufi (2014)
  • Rozai & Subagyo (2015)
  • Suharna (2015)
  • Hendartono (2021)

Editor: Syahrul Usman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *