Warga Mampree Soroti Dugaan Limbah Dapur MBG Mengalir ke Parit Permukiman

Ditulis oleh

di

Warga Mampree Soroti Dugaan Limbah Dapur MBG Mengalir ke Parit Permukiman

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Warga Gampong Mampree, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.

Keluhan itu disampaikan warga setelah kondisi serupa disebut muncul hampir setiap hari sejak dapur MBG mulai beroperasi sekitar sepekan terakhir. Warga menduga air buangan dari aktivitas dapur dialirkan ke parit yang berada di sekitar permukiman.

Salah seorang warga mengatakan bau tidak sedap tersebut mulai mengganggu aktivitas masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar saluran pembuangan.

“Limbah dibuang sembarangan hingga menimbulkan bau menyengat,” ujar warga tersebut kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Menurut warga, keberadaan limbah di saluran tersebut telah disampaikan kepada pihak pengelola dapur MBG. Namun, hingga Kamis, mereka mengaku belum mendapatkan penyelesaian atas persoalan tersebut.

Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan air yang mengalir di salah satu parit sekitar dapur tampak berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau tidak sedap. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena saluran berada di lingkungan permukiman.

Meski demikian, kondisi air tersebut belum dapat disebut sebagai pencemaran lingkungan secara definitif tanpa pemeriksaan teknis atau uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.

Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui sambungan telepon terkait sistem pengelolaan dan pembuangan limbah dapur. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Pengelolaan limbah dari SPPG sendiri telah memiliki ketentuan khusus. Badan Gizi Nasional menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.

Aturan tersebut mengatur pengelolaan air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan SPPG, termasuk air limbah nonkakus dan kakus, serta ketentuan mengenai sarana dan prasarana, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Selain itu, pengelolaan air limbah domestik juga berkaitan dengan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik.

Warga berharap pihak pengelola SPPG segera memeriksa sistem pembuangan limbah dan melakukan perbaikan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga berharap instansi terkait dapat turun ke lokasi untuk memastikan kondisi saluran serta pengelolaan limbah dapur MBG tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan dan warga sekitar.***

Editor : Syahrul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *