BREAKING NEWS

TPP PPPK Setara PNS: Aturan Baru, Syarat Ketat, dan Ancaman Sanksi



PASESATU.COM | ACEH - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan skema baru Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2025. 

Ketentuan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 (Ditetapkan 20 September 2024, diundangkan 9 Oktober 2024 lalu. 

Alur Pemberian TPP 2025

Pemberian TPP dimulai dari penetapan kebijakan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan mempertimbangkan:
  • Kemampuan keuangan daerah
  • Kelas jabatan
  • Capaian reformasi birokrasi
Kebijakan ini dibahas dan disetujui bersama DPRD dalam KUA dan PPAS. Selanjutnya, besaran TPP ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), berdasarkan indikator:
  • Beban kerja
  • Kinerja
  • Lokasi penugasan
  • Kelangkaan profesi
  • Prestasi dan inovasi
Setelah masuk dalam APBD 2025, TPP dibayarkan rutin setiap bulan kepada ASN dan PPPK yang memenuhi kriteria administrasi dan kinerja.

Penyesuaian dan Kesetaraan ASN–PPPK

Mulai 2025, PPPK akan menerima TPP dengan nominal setara PNS pada kelas jabatan yang sama. Ini menjadi langkah penting menuju kesetaraan hak dan kesejahteraan antara seluruh aparatur sipil negara. Namun, besaran TPP tetap dapat berbeda antar daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda.

Ketentuan Pencairan TPP

Pencairan dilakukan bulanan, umumnya antara tanggal 1–10, setelah evaluasi kinerja dan kelengkapan administrasi diverifikasi pejabat berwenang. TPP yang diterima sudah dipotong pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Konsekuensi Jika Terlambat

Keterlambatan pencairan TPP akibat kelalaian administratif akan berdampak:
  • Evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri atau BPKP
  • Sanksi administratif bagi kepala perangkat daerah
  • Penurunan motivasi kerja pegawai, terganggunya pelayanan publik
  • Potensi revisi alokasi TPP di APBD Perubahan

Aturan Terkait Disiplin Pencairan TPP

Sejumlah regulasi penting mendukung ketegasan terhadap keterlambatan pencairan, antara lain,  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur sanksi seperti teguran tertulis, penundaan gaji berkala, hingga penurunan pangkat.

Kemudian Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPKPPPK untuk memastikan penegakan disiplin terhadap pejabat instansi yang lalai membayar TPP tepat waktu. 

Keterlambatan Pencairan TPP ASN/PPPK di Ach Utara

Sebelumnya pada sabtu 19 April 2025, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK di wilayah tersebut menunggu persetujuan dari dua kementerian terkait.

Menurutnya, pencairan TPP masih menunggu perserujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Setelah persetujuan dari kedua kementerian tersebut keluar, TPP ASN/PPPK di Aceh Utara langsung bisa kita cairkan,” ujarnya.

Nazar menegaskan bahwa anggaran untuk TPP telah tersedia dan tidak terdampak efisiensi anggaran. Ia menyebutkan bahwa faktor keterlambatan lebih kepada persoalan teknis, bukan karena ketersediaan dana.

Ia memperkirakan bahwa apabila persetujuan telah diberikan dalam waktu dekat, pencairan TPP dapat dilakukan pada awal Mei 2025. Namun, saat ditanya apakah keterlambatan tersebut disebabkan oleh lambatnya pengajuan atau usulan dari pemerintah daerah, Nazar menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya.

Tanggapan Sekda Aceh Utara

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si memberikan klarifikasi terkait isu keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK yang diberitakan oleh sejumlah media massa dan menjadi perbincangan hangat di warung kopi. 

Menanggapi informasi yang beredar, Dr. Murtala menyampaikan bahwa dirinya baru efektif kembali menjabat sebagai Sekda Aceh Utara sejak 21 Februari 2025, setelah sebelumnya menjalani tugas sebagai Pj Bupati Aceh Jaya.

“TPP ASN/PPPK seharusnya sudah dapat diproses sejak tahun lalu setelah pengesahan APBK, terlebih jika tidak termasuk dalam pos efisiensi anggaran,” ujarnya kepada media, Sabtu 19 April 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari berbagai pihak, alokasi anggaran untuk TPP, THR, dan gaji ke-13 tidak termasuk dalam program efisiensi. Oleh karena itu, menurutnya, apabila anggaran telah tersedia, maka tidak seharusnya terjadi penundaan yang berlarut.

“Kalau anggarannya ada, lalu kenapa tertahan cukup lama? Ini menjadi bahan evaluasi, termasuk bagaimana kinerja administrasi selama saya tidak berada di posisi Sekda,” tambahnya.

Klarifikasi ini, lanjut Dr. Murtala, disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab informasi agar masyarakat tidak salah memahami penyebab keterlambatan pencairan TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.(*) 

ADVERTISEMENT
no