BREAKING NEWS

Pria di Aceh Utara Diamankan Polisi Terkait Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak



PASESATU.COM | ACEH UTARA – Seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Penangkapan dilakukan pada 11 April 2025 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, bekerja sama dengan Polsek Langkahan, di kawasan Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., dalam keterangan tertulis yang diterima pasesatu.com pada Sabtu (26/04/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban, yang juga istri dari pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Dikatakan Kasat Reskrim, kejadian bermula pada 4 April 2025, ketika pelaku membawa korban yang berusia 16 tahun, bersama adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun, dari rumah mereka di Kecamatan Dewantara menuju sebuah kebun di Dusun Sarah Raja, Gampong Lubok Pusaka. Pelaku mengaku kepada korban dan adiknya bahwa mereka akan menanam bibit tanaman.

Korban dan adiknya tinggal di sebuah gubuk di lokasi tersebut selama tiga hari. Di sinilah korban mengaku menjadi sasaran tindak asusila dari pelaku yang merupakan ayah tiri. Korban juga mengungkapkan bahwa ia diberikan ancaman oleh pelaku jika menolak keinginannya, sebut Kasat Reskrim.

Setelah kembali ke rumah pada 6 April 2025, ibu korban mulai curiga terhadap perubahan sikap anaknya yang menjadi lebih pendiam. Setelah diberi kesempatan berbicara, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya.

"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara dan akan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana maksimal 200 bulan penjara," tambah AKP Boestani.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Polres Aceh Utara berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam proses pemulihan. (*) 
ADVERTISEMENT
Designed by Pase Satu
ADVERTISEMENT
Designed by Pase Satu
ADVERTISEMENT
no