BREAKING NEWS

Sekda Aceh Utara Ingatkan Risiko Bimtek dan Studi Tiru ke Luar Daerah



PASESATU.COM | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menerbitkan larangan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek), pelatihan, rapat, dan studi tiru di luar daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 422 Tahun 2025, yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala bagian, hingga para geuchik.

Dalam surat edaran yang diteken Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, S.E., M.M. atau akrab disapa Ayah Wa, semua kegiatan yang bersumber dari APBN, APBA, APBK, dan Dana Desa wajib diselenggarakan di dalam Kabupaten Aceh Utara atau Kawasan Kota Lhokseumawe. Bahkan, studi tiru yang dibiayai Dana Desa hanya diperbolehkan dalam wilayah Provinsi Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., menjelaskan bahwa edaran tersebut merupakan langkah penataan dan efisiensi anggaran, bukan untuk membatasi aktivitas instansi.

“Kami berharap seluruh kegiatan disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah. Bila kegiatan tetap dilakukan di luar Aceh, hal tersebut bisa berpotensi menimbulkan temuan dalam penggunaan anggaran,” ujar Murtala, Kamis malam (24/4/2025).

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut bisa memanfaatkan sejumlah fasilitas publik, seperti aula kecamatan, Gedung Panglateh, Gedung SKB, dan aula kantor bupati.

Untuk kegiatan studi tiru yang bersumber dari Dana Desa, Pemkab hanya memperbolehkan pelaksanaannya di dalam wilayah Provinsi Aceh. “Kami ingin kegiatan semacam ini tetap relevan dan memberi manfaat tanpa harus keluar dari provinsi,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab mendorong agar narasumber, pelatih, fasilitator, dan instruktur yang terlibat dalam kegiatan tersebut berasal dari kalangan profesional lokal maupun pejabat struktural daerah sebagai bentuk pemberdayaan sumber daya manusia setempat.

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayah Wa), melalui Sekda, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari visi “Aceh Utara Bangkit” untuk memperkuat pembangunan berbasis daerah.

“Sudah saatnya kita mengedepankan kepentingan daerah, termasuk dalam pengelolaan anggaran. Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah sendiri diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB), Fuad Mukhtar, pada Jumat (25/04/2025) juga mengimbau seluruh pihak agar mematuhi ketentuan tersebut guna memastikan Dana Desa digunakan sesuai aturan. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa, SE, M.Si., Ph.D., CGCAE, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan. Kami akan mengkaji setiap poin pelaksanaan dengan saksama,” ujarnya.

Pemkab berharap kebijakan ini dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari semangat bersama dalam membangun Aceh Utara yang berkelanjutan.

Sebagai informasi, istilah studi tiru dan orientasi lapangan (OL) sering digunakan secara bergantian dan memiliki kesamaan makna. Keduanya merupakan kegiatan kunjungan ke tempat lain untuk mempelajari praktik baik atau inovasi yang bisa diterapkan di daerah masing-masing. (*) 
ADVERTISEMENT
no