Satresnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Dua Tersangka Pengedar Ekstasi, Lebih dari Seribu Butir Diamankan
Font Terkecil
Font Terbesar
Kedua pelaku yang diketahui berinisial MJ (34) dan Z (31), warga setempat, diciduk aparat ketika hendak melakukan transaksi di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai pompa irigasi sawah. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.107 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam kantong plastik berwarna putih.
Penangkapan berlangsung cepat dan terukur meski sempat diwarnai upaya perlawanan dari tersangka. Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan teknik penyamaran dan pengawasan ketat di lapangan,” ungkap AKP Erwinsyah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyelidikan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.***