BREAKING NEWS

Protes Pemecatan Cek Mad, DPS PA Daerah III Tgk Chik Dipaya Bakong Geruduk Kantor DPW PA Aceh Utara

Pemecatan Cek Mad


PASESATU.COM | ACEH UTARA –  Pengurus Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) dalam Daerah III Tgk Chik Dipaya Bakong serta ratusan pendukung H. Muhammad Thaib (Cek Mad) dari tujuh kecamatan menyatakan keberatan atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh yang memberhentikan Cek Mad sebagai kader dan anggota partai. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/11/2025.


Sebagai bentuk protes, mereka mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Aceh Utara di Kecamatan Samudera pada Rabu, 9 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPS menyampaikan keberatan mereka kepada Ketua DPW-PA Aceh Utara agar diteruskan kepada DPP-PA.


Situasi sempat memanas saat diskusi berlangsung. Namun, ketegangan berhasil diredakan setelah Tgk Yusuf Paloh Kunyèt menenangkan massa.

Tuntutan DPS dan Pendukung Cek Mad

Pemecatan Cek Mad


Tgk Ibnu Abbas, yang juga Ketua DPS Kecamatan Tanah Pasir, mewakili Ketua DPS Daerah III Tgk Chik Dipaya Bakong menyatakan bahwa pihaknya meminta DPP-PA mencabut surat pemberhentian terhadap H. Muhammad Thaib yang merupakan  calon legislatif DPRA daerah pemilihan (Dapil 5) Aceh Utara-Lhokseumawe yang juga yang mewakili daerah III Tgk chik Dipaya Bakong  meliputi Tujuh Kecamatan. 



“Kami meminta DPW-PA Aceh Utara untuk menyampaikan surat dukungan pencabutan keputusan ini ke DPP-PA, seperti yang kami buat ke DPW untuk diteruskan ke DPP.  Serta meminta Ketua DPW-PA menjembatani pertemuan kami dengan DPP guna mengklarifikasi masalah ini,” ujar Tgk Ibnu Abbas.


Ia menambahkan bahwa keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) terkait  H. Muhammad Thaib seharusnya tetap dijalankan oleh DPP-PA. Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan di balik pemecatan tersebut dan baru mengetahuinya setelah informasi beredar luas di media sosial.


Sebagai bentuk protes resmi, DPS telah mengirimkan surat keberatan kepada DPW-PA Aceh Utara dengan nomor Ist/DPS-PA/DIII/IV/2025. Dalam surat tersebut, mereka menolak keputusan DPP Partai Aceh dan meminta agar surat pemberhentian tersebut dicabut.

Sikap DPW Partai Aceh

Pemecatan Cek Mad


Menanggapi hal ini, Ketua DPW-PA Aceh Utara, M. Jhony, menegaskan bahwa permasalahan tersebut berada di ranah DPP, bukan DPW. Ia menjelaskan bahwa pemecatan seorang caleg DPRA merupakan kewenangan mutlak DPP sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Aceh.


“Kami dari DPW siap memfasilitasi jika yang bersangkutan ingin mempertanyakan keputusan ini langsung ke DPP. Namun, yang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan hanyalah pihak yang bersangkutan, bukan DPW atau DPS,” ujar M. Jhony.


Ia juga mengingatkan bahwa setiap calon legislatif dari Partai Aceh telah menandatangani surat pernyataan fakta integritas yang menyatakan kesiapan diberhentikan kapan saja sesuai aturan partai.


“Kami harap semua pihak bisa menerima keputusan ini dan tidak saling menuding. Keputusan pimpinan bersifat final dan sudah sesuai dengan aturan oleh DPP,” tambahnya.



Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua DPW-PA Aceh Utara M. Jhony, Sekretaris DPW-PA Aceh Utara Mahmud Syah (Ayah Mud), Bendahara DPW-PA Aceh Utara Fauzi Yusuf, Panglima Daerah III Tgk Chik Dipaya Bakong M. Hasan Nurdin (Rambo), sejumlah panglima sagoe Daerah III, serta ratusan pendukung Cek Mad.
ADVERTISEMENT
no