Pencairan TPP ASN/PPPK Aceh Utara Tertunda, Ini Penjelasan BPKAD
Font Terkecil
Font Terbesar
Menurutnya, pencairan TPP masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Setelah persetujuan dari kedua kementerian tersebut keluar, TPP ASN/PPPK di Aceh Utara langsung bisa kita cairkan,” ujarnya.
Nazar menegaskan bahwa anggaran untuk TPP telah tersedia dan tidak terdampak efisiensi anggaran. Ia menyebutkan bahwa faktor keterlambatan lebih kepada persoalan teknis, bukan karena ketersediaan dana.
Ia memperkirakan bahwa apabila persetujuan telah diberikan dalam waktu dekat, pencairan TPP dapat dilakukan pada awal Mei 2025. Namun, saat ditanya apakah keterlambatan tersebut disebabkan oleh lambatnya pengajuan atau usulan dari pemerintah daerah, Nazar menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya.
“Mungkin ada dokumen yang kurang lengkap sehingga proses persetujuan sedikit lambat, atau bisa jadi karena respons dari kementerian yang belum diterima. Tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena itu bukan domain saya,” pungkasnya. (*)