Pemkab Aceh Utara Tindaklanjuti Edaran Gubernur Aceh Terkait Pelaksanaan Pemilihan Keuchik
Langkah tersebut disampaikan dalam surat Pemkab Aceh Utara Nomor 141/548 tanggal 24 April 2025, yang ditujukan kepada para camat dan keuchik di wilayah Aceh Utara. Dalam surat itu ditegaskan bahwa pelaksanaan Pilchiksung ditunda sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan keuchik di Aceh.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP, MPA, menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi tersebut sepenuhnya mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Aceh.
“Relaksasi ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh. Kita di pihak Pemkab Aceh Utara hanya meneruskan instruksi dari provinsi, kepara camat dan geuchik ,” ujar Dr. Fauzan, Kamis (24/4/2025).
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 141 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik di Kabupaten Aceh Utara.
Adapun surat edaran Pemkab Aceh Utara tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Dr. A Murtala, M.Si, dan turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Ketua DPRK Aceh Utara sebagai bentuk laporan.(*)