Mahasiswa FH Unimal Soroti Pemborosan Anggaran Rumah Tangga Gubernur Aceh
Font Terkecil
Font Terbesar
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pasesatu.com pada Rabu (23/04). Irsyadul merujuk pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mencatat anggaran sebesar Rp61,7 miliar dialokasikan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh untuk keperluan rumah tangga kepala daerah pada tahun anggaran berjalan.
"Ketika masih banyak masyarakat tinggal di rumah tidak layak huni dan menghadapi kesulitan ekonomi, justru muncul anggaran besar untuk pengadaan seperti gorden senilai Rp600 juta, pakaian safari Rp1,3 miliar, hingga perangkat elektronik seperti iPad dan MacBook senilai Rp639 juta," ujar Irsyadul.
Ia juga menyoroti pengadaan kendaraan dinas mewah jenis Toyota Zenix dan Pajero Sport senilai total Rp9,2 miliar. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi belanja negara sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara.
"Anggaran ini seharusnya dapat dialihkan untuk sektor-sektor yang lebih menyentuh langsung kepentingan masyarakat, seperti pertanian, infrastruktur desa, serta program padat karya," tambahnya.
Irsyadul mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap 138 kegiatan pengadaan dalam sistem SIRUP serta meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“DPRA memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan APBA. Mereka tidak boleh tinggal diam melihat belanja daerah yang tidak mencerminkan kepentingan publik,” ujarnya.
Irsyadul menegaskan bahwa anggaran publik merupakan amanah rakyat yang harus dikelola dengan bijak dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas. Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen sipil untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran di Aceh.(*)