BREAKING NEWS

LPSK Berikan Perlindungan kepada Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan oleh Oknum TNI AL

PASESATU.COM | ACEH UTARA
-  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan komitmennya dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada keluarga almarhum Haspiani alias Imam, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang menjadi korban dalam kasus dugaan pembunuhan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AL di Lhokseumawe.

Informasi ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima PASESATU.COM pada Sabtu, 19 April 2025.

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa Tim LPSK pusat telah melakukan kunjungan langsung ke rumah duka di Gampong Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Jumat (18/4). Kunjungan itu turut didampingi oleh Kepala UPTD PPA Aceh Utara, Tim Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Aceh Utara–Lhokseumawe, serta Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA).

Ketua Tim LPSK, Ramdan, dalam pernyataannya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menjelaskan bahwa LPSK akan memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikososial, serta akses terhadap hak-hak korban yang dijamin undang-undang.

“Kehadiran kami merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi saksi dan korban. LPSK siap mendampingi keluarga korban selama proses hukum berjalan, termasuk dalam pengajuan permohonan perlindungan dan restitusi,” ujar Ramdan.

Dalam pertemuan tersebut, istri korban yang masih dalam kondisi trauma berharap agar LPSK terus mendampingi keluarga hingga kasus ini memperoleh keadilan. Ia juga mengajukan permohonan mutasi tempat kerja agar dapat lebih dekat dengan ketiga anaknya yang masih kecil.

Ketua Tim SSK Aceh Utara–Lhokseumawe, Yusrizal, menyampaikan apresiasi atas kehadiran LPSK dan menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari laporan awal yang telah disampaikan oleh pihaknya sejak akhir Maret 2025.

“Kehadiran LPSK pusat adalah bentuk nyata dari perlindungan negara terhadap korban dan keluarga. Kami berterima kasih atas perhatian dan respons cepat yang diberikan,” ungkap Yusrizal.

Sementara itu, Koordinator FK3T-SP.KKA, Murtala, menyoroti pentingnya pengawalan terhadap kasus kekerasan, baik yang terjadi saat ini maupun di masa lalu. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, adil, dan berpihak kepada korban.

Tim LPSK dalam kunjungan tersebut juga melakukan pendalaman informasi serta menerima langsung pengajuan permohonan perlindungan dan restitusi dari keluarga.(*) 
ADVERTISEMENT
no