Dampak Parit PTPN IV Regional 6 Cot Girek, 600 Hektare Kebun Petani Terisolir
Parit yang dibuka tersebut menghambat akses para petani menuju kebun, sehingga mengganggu aktivitas pertanian dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Geusyik (kepala desa) Gampong Berandang Asan, Saifullah, kepada media pada rabu 16 April 2025 menjelaskan bahwa sedikitnya lima gampong terdampak oleh penggalian itu, yaitu Berandang Asan, Berandang Dayah, Drien Dua, Supeng, dan Berandang Krueng. Ia mengatakan, petani kini terpaksa mengangkut hasil panen secara manual menyeberangi parit atau memutar sejauh tiga kilometer melalui jalur alternatif.
![]() |
Saifullah Geuchik Desa Beurandang Asan Kecamatan Cot Girek |
“Penggalian dilakukan pada akhir Maret 2025, tepatnya bertepatan dengan 27 Ramadhan. Jalur itu sebelumnya merupakan akses utama warga sebelum dikuasai oleh perusahaan,” kata Saifullah.
Menurutnya, jalan yang kini terganggu merupakan akses yang telah digunakan masyarakat sejak lama, bahkan sebelum area tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I (red- sekarang PTPN IV) . Setelah perusahaan mengambil alih, akses tersebut dikuasai dan kini ditutup oleh penggalian parit.
Warga berharap PTPN segera membuka kembali jalur tersebut demi kelangsungan kegiatan pertanian dan ekonomi masyarakat. “Kami sudah melaporkan hal ini ke pihak kecamatan,” tambah Saifullah.
Menanggapi hal tersebut, Camat Cot Girek, Kamaruddin Ks, S.STP, M.AP, menyatakan pihak Muspika telah melakukan upaya mediasi. Ia menyebut telah menghubungi manajemen PTPN IV, dan pihak perusahaan merespons dengan rencana mengadakan pertemuan dengan masyarakat pada Senin mendatang. Saat ini, menurutnya, perusahaan masih dalam masa kesibukan.
![]() |
Kondisi Kebun warga terisolir akibat penggalian Parit |
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung dari pihak media kepada manajemen PTPN IV Regional 6 Co Girek belum mendapatkan tanggapan. Pihak keamanan perusahaan meminta wartawan untuk kembali melakukan konfirmasi pada hari Senin.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74, perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) bagi masyarakat sekitar wilayah operasional. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Meski dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak diatur secara eksplisit mengenai CSR, namun aturan-aturan sebelumnya tetap berlaku.***