Cek Mad Diberhentikan sebagai Kader Partai Aceh
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
Muhammad Thaib (Cek Mad) Bupati Aceh Utara Periode 2012-2022 |
Surat pemberhentian tersebut tersebar luas di berbagai platform media dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, DPP Partai Aceh menjelaskan bahwa pemberhentian H. Muhammad Thaib didasarkan pada kebijakan partai dalam menata struktur keanggotaan serta strategi politik ke depan. Sebelumnya, Partai Aceh telah menyetujui pengunduran diri Ismail A. Jalil sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029, sehingga diperlukan pengganti untuk mengisi kekosongan kursi legislatif. Namun, H. Muhammad Thaib yang diusulkan sebagai pengganti tidak bersedia menjalankan tugas yang diberikan partai, sehingga partai memutuskan untuk menggantinya dengan calon lain yang memiliki suara terbanyak berikutnya.
Keputusan ini berlandaskan pada beberapa regulasi, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh.
Hingga berita ini dilayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh. ***