Cek Bay Soroti Dugaan Dampak Sosial dan Lingkungan Operasional PTPN IV Regional 6 Cot Girek
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
Nasrizal (Cek Bay) Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara |
Dalam keterangannya pada Kamis (17/04/2025), Cek Bay mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keluhan dari warga terkait aktivitas penggalian parit oleh pihak perusahaan. Penggalian tersebut diduga mengganggu akses jalan menuju lahan pertanian masyarakat, sehingga menyulitkan mobilitas dan berdampak pada distribusi hasil pertanian.
“Ini bukan hanya soal akses, tapi menyangkut mata pencaharian dan keberlangsungan ekonomi ratusan keluarga. BUMN sebagai representasi negara seharusnya hadir untuk mensejahterakan, bukan malah menyulitkan rakyat,” ujar Cek Bay.
Ia menegaskan, sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
“Meski Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak mengatur CSR secara eksplisit, regulasi sebelumnya tetap berlaku. Jika benar ada pengabaian terhadap hak masyarakat dan kerusakan lingkungan, hal itu patut dipertanyakan baik secara moral maupun hukum. Kami tidak menuduh, tetapi meminta klarifikasi dan penanganan dari pihak berwenang,” tambahnya.
Cek Bay meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Dinas Lingkungan Hidup, DPR Aceh, serta Kementerian BUMN untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PTPN IV. Evaluasi tersebut mencakup implementasi TJSL, tata kelola lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Tak hanya soal akses lahan, Cek Bay juga menyinggung masalah ketenagakerjaan. Ia mengaku menerima laporan dari warga terkait proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan yang dinilai tidak transparan dan kurang melibatkan masyarakat lokal.
“Banyak keluhan masuk ke kami. Proses rekrutmen dilakukan secara tertutup, tanpa pengumuman terbuka, dan hanya melibatkan kalangan tertentu. Ini bentuk ketidakadilan yang mencederai prinsip keadilan sosial,” ucapnya.
Menurutnya, perusahaan terlebih BUMN yang beroperasi di wilayah Aceh Utara seharusnya memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, yang menekankan pentingnya penempatan tenaga kerja secara terencana, merata, dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta potensi sumber daya manusia setempat.
“Penyerapan tenaga kerja lokal bukan hanya soal membuka lapangan kerja, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, Cek Bay berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan aspirasi masyarakat memperoleh perhatian serius. Ia juga mendorong agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan instansi pemerintah dan dinas terkait.
Di akhir keterangannya, Cek Bay meminta agar PTPN IV membangun kembali akses jalan yang terdampak penggalian dan mendesak dilakukannya audit independen terhadap pelaksanaan program TJSL perusahaan tersebut.***