Bunda Salma Resmi Gantikan Ayah Wa Sebagai Caleg Terpilih Dapil 5
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Iskandar Agani, pada Senin, 14 April 2025. Ia menyatakan bahwa penetapan Bunda Salma dilakukan berdasarkan usulan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muzakir Manaf dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal, Zulfadhli, A.Md.
“Nama Hj. Salmawati yang kami plenokan merupakan hasil keputusan internal Partai Aceh yang diajukan kepada kami melalui mekanisme yang telah ditentukan,” jelas Iskandar.
Dalam penjelasannya, Iskandar merinci bahwa proses penggantian tersebut berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 426 Ayat 1 Huruf c dan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2024 Pasal 48 Ayat 5. Kedua regulasi tersebut mengatur mengenai pergantian calon terpilih dengan mengacu pada suara terbanyak berikutnya dan keputusan partai dalam hal terjadi sengketa internal.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa dasar pelaksanaan juga merujuk pada Surat Dinas KPU Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024, khususnya angka 2 huruf A, yang menjelaskan mekanisme penggantian caleg terpilih dalam kondisi terjadi perselisihan di internal partai politik, yang penyelesaiannya diserahkan pada AD/ART partai bersangkutan.
Iskandar menegaskan bahwa KIP Aceh hanya menjalankan fungsi sebagai lembaga penyelenggara yang menindaklanjuti keputusan dari partai politik sesuai ketentuan.
“Tugas kami adalah menindaklanjuti surat usulan yang masuk dari partai, dan kemudian menyampaikannya ke Biro Tata Pemerintahan Provinsi Aceh untuk diproses sesuai tahapan selanjutnya,” pungkasnya.***