Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus TPPO Aceh di Limpahkan ke Kejaksaaan, Haji Uma Apresiasi Kepolisian
Font Terkecil
Font Terbesar
Berkas perkara kedua tersangka pelaku TPPO yang masing-masing berinisial RH dan JS dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh. Karena itu, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu (16/4/2025), untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.
Kasus ini sendiri bermula dari permohonan perlindungan dan pemulangan WNI dari salah satu korban TPPO (penipuan kerja) di Laos kepada anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma, S.sos. Kemudian korban berhasil dipulangkan ke tanah air Indonesia.
Selanjutnya, dengan didampingi oleh staf anggota DPD RI dapil Aceh H. Sudirman alias Haji Uma, korban membuat laporan pengaduan di Polda Aceh.
Setelah Penyidik Subdit IV/RENAKTA Ditreskrimum Polda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti serta bekerjasama dengan Ditintelkam Polda Aceh serta Satreskrim Polres Bireuen, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga sebagai agen penyalur tenaga kerja ke negara Laos, Jumat, 20 Desember 2024.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa ada 8 orang WNI yang telah dikirim ke laos sebagai TKI illegal oleh tersangka dan 6 orang telah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air oleh H. Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI Dapil Aceh.
Pelaku berinisial RH (30) sebelumnya pada tahun 2022 dipulangkan oleh H. Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI dapil Aceh dari Myanmar. Saat itu, keluarga RH menyurati Haji Uma dan meminta bantuan terhadap upaya pemulangan RH yang disinyalir menjadi korban penipuan kerja.
Namun setelah kembali ke Aceh, seiring waktu berjalan RH bertransformasi dan berperan sebagai agen penyalur tenaga kerja ilegal ke Laos. Akibat perbuatannya, kini RH bersama JS terancam dikenakan Pasal 4 Jo pasal 10 UU TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
Sementara itu, anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Aceh atas perkembangan proses hukum kasus TPPO yang saat ini telah dilimpahkan ke JPU Kajari Bireuen.
"Setelah melalui proses penyidikan yang panjang oleh Polda Aceh, akhirnya berkas perkara kasus TPPO ini di limpahkan ke Kejaksaan. Tentunya kita mengapresiasi kerja keras kepolisian atas kasus TPPO ini", ujar Haji Uma, Kamis (17/4/2025).
Haji Uma berharap agar kasus ini dapat segera menjalani proses persidangan di pengadilan dan pelaku mendapat sanski hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberi dampak jera bagi pelaku TPPO lainnya di Aceh.
Diakhir penyampaiannya, Haji Uma turut menekankan agar proses hukum terhadap pelaku TPPO di Aceh tidak berhenti pada kasus yang melibatkan RH dan JS saja. Karena menurutnya, para agen penyalur pekerja ilegal lainnya disinyalir masih berada di Aceh dan menjalankan aksinya.
Hal ini di indikasikan oleh kemunculan kasus TPPO lainnya paska RH dan JS diamankan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, para agen lainnya yang masih aktif beroperasi diharapkan segera mendapat tindakan hukum sehingga tidak ada lagi korban TPPO kedepannya di Aceh.***