BREAKING NEWS

Begini Penjelasan Sekda Aceh Utara Soal Keterlambatan Pembayaran TPP ASN,PPPK


PASESATU.COM | ACEH UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si memberikan klarifikasi terkait isu keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK yang diberitakan oleh sejumlah media massa dan menjadi perbincangan hangat di warung kopi. 

Menanggapi informasi yang beredar, Dr. Murtala menyampaikan bahwa dirinya baru efektif kembali menjabat sebagai Sekda Aceh Utara sejak 21 Februari 2025, setelah sebelumnya menjalani tugas sebagai Pj Bupati Aceh Jaya.

“TPP ASN/PPPK seharusnya sudah dapat diproses sejak tahun lalu setelah pengesahan APBK, terlebih jika tidak termasuk dalam pos efisiensi anggaran,” ujarnya kepada media, Sabtu (19/4/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari berbagai pihak, alokasi anggaran untuk TPP, THR, dan gaji ke-13 tidak termasuk dalam program efisiensi. Oleh karena itu, menurutnya, apabila anggaran telah tersedia, maka tidak seharusnya terjadi penundaan yang berlarut.

“Kalau anggarannya ada, lalu kenapa tertahan cukup lama? Ini menjadi bahan evaluasi, termasuk bagaimana kinerja administrasi selama saya tidak berada di posisi Sekda,” tambahnya.

Klarifikasi ini, lanjut Dr. Murtala, disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab informasi agar masyarakat tidak salah memahami penyebab keterlambatan pencairan TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.(*) 

ADVERTISEMENT
no