BREAKING NEWS

860 Gram Sabu Disita, Polres Aceh Utara Ciduk Pengedar



PASESATU.COM | ACEH UTARA  – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/4/2025) di Gampong Peunteut.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Resnarkoba, AKP Erwinsyah Putra, mengatakan bahwa pihaknya menyita dua paket sabu seberat total 860 gram yang dikemas dalam plastik bening.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan," ujar AKP Erwinsyah.

Terduga pelaku berinisial M (29), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Aceh Utara. Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

AKP Erwinsyah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 


ADVERTISEMENT
no