181 Personel Jalani Mapping dan Tes Psikologi sebagai Syarat Kepemilikan Senjata Api
Font Terkecil
Font Terbesar
PASESATU.COM | ACEH UTARA – Sebanyak 181 personel dari Polres Aceh Utara, jajaran Polsek, serta anggota Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor mengikuti kegiatan pemetaan psikologis (mapping) dan tes psikologi sebagai syarat penggunaan senjata api dinas. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Bagian Psikologi Biro SDM Polda Aceh, bertempat di Aula Tribrata Mapolres Aceh Utara, pada Senin (14/4/2025).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kesiapan mental dan psikologis anggota Polri yang akan memegang senjata api organik dinas.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Wakapolres Aceh Utara, Kompol Muhayat Effendie, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kabag SDM Polres Aceh Utara, Kompol Ildani Ilyas, S.H., M.H. Turut hadir pula perwakilan dari tim Biro SDM Polda Aceh, Iptu Rico Rizkiawan, S.Psi., M.H., selaku Paursubbagsipol Bagpsi Ro SDM Polda Aceh.
Melalui Kasi Humas Polres Aceh Utara, AKP Bambang, Kabag SDM Polres Aceh Utara menegaskan bahwa pelaksanaan tes dan konseling psikologi ini merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh setiap personel Polri yang ingin menggunakan senjata api dinas secara sah dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada surat telegram Kapolda Aceh Nomor ST/185/IV/KES.23./2025 tertanggal 11 April 2025, mengenai pelaksanaan pemetaan dan evaluasi psikologis bagi anggota Polri pemegang senjata api di lingkungan Polda Aceh.
Dari total peserta, 127 personel mengikuti tes psikologi, sedangkan 54 lainnya menjalani proses mapping psikologi.
“Melalui kegiatan ini, kita dapat mengetahui secara lebih mendalam kondisi kejiwaan anggota, mengidentifikasi potensi serta aspek yang perlu diperbaiki. Hal ini penting agar penggunaan senjata api tidak disalahgunakan, serta menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam memberikan izin pinjam pakai senjata api dinas,” jelas AKP Bambang mewakili Kabag SDM Kompol Ildani Ilyas.***