BREAKING NEWS

Zakat Fitrah di Aceh Utara Tahun 1446 H/2025 M Ditetapkan, Ini Besarannya!

Himbauan besaran Zakat Fitrah



PASESATU.COM | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) bersama Kantor Kementerian Agama, Dinas Syari'at Islam, Dinas Pendidikan Dayah, dan Baitul Mal telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014.


Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk beras dengan kadar satu shak atau setara dengan 10 kaleng susu isi 397 gram, 3,1 liter, atau 2,8 kilogram per jiwa.


Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat dalam bentuk uang, berdasarkan Mazhab Hanafi, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 228.000 per jiwa, yang setara dengan harga 3,8 kg kurma Sukari.


Zakat fitrah wajib ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah di Kabupaten Aceh Utara.

ADVERTISEMENT
Designed by Pase Satu
ADVERTISEMENT
Designed by Pase Satu
ADVERTISEMENT
no