YARA Minta Pemilihan Keuchik di Aceh Ditunda, Menunggu Putusan MK
Font Terkecil
Font Terbesar
Permohonan ini disampaikan melalui surat tertanggal 25 Maret 2025 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPM) Aceh, di mana YARA menyoroti pentingnya menunggu keputusan MK sebelum pemilihan keuchik digelar.
Hal ini berkaitan dengan judicial review yang telah diajukan oleh perwakilan keuchik di Aceh guna menguji aturan mengenai masa jabatan keuchik dalam undang-undang tersebut.
Menanggapi permohonan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh telah mengirimkan surat kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh untuk meminta saran atau pendapat hukum terkait kebijakan tersebut. Kepala DPMG Aceh, Iskandar, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa kejelasan hukum sangat diperlukan agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Aceh terkait permintaan penundaan tersebut. Keputusan akhir kemungkinan akan bergantung pada putusan MK dalam menguji keabsahan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh.***.