Skandal Korupsi di Anak Usaha Pertamina Jadi Sorotan Publik, Ahok Ikut Diperiksa
![]() |
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 9 Januari 2025. |
"Terungkapnya dugaan korupsi di salah satu anak perusahaan Pertamina oleh Kejaksaan Agung RI menjadi perhatian luas masyarakat"
PASE SATU | JAKARTA - Beberapa pejabat di perusahaan milik negara tersebut diduga telah merekayasa agar produksi dalam negeri mengalami penurunan, sehingga memicu peningkatan impor. Selain itu, terdapat indikasi penggelembungan biaya pengiriman serta manipulasi kualitas bahan bakar, di mana BBM berjenis RON90 (Pertalite) yang diimpor kemudian diubah menjadi RON92 (Pertamax) setelah tiba di Indonesia.Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam tahun 2023. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2018, sehingga total kerugian yang ditimbulkan kemungkinan jauh lebih besar.
Dugaan Korupsi Pertamina dan Kaitan dengan KPK
Kasus ini mengingatkan publik pada pernyataan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang pernah menyebut bahwa banyak kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya rasa KPK menangani banyak kasus yang melibatkan Pertamina," ungkap Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 November 2023 lalu, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021.
Ahok tidak merinci jumlah pasti kasus yang sedang ditelusuri oleh KPK terkait Pertamina, tetapi ia menegaskan bahwa setiap temuan yang ada selalu dilaporkan kepada Menteri BUMN.
"Setiap ada indikasi pelanggaran, kami pasti melaporkannya ke Menteri BUMN. Beberapa di antaranya juga kami rekomendasikan untuk dilaporkan oleh direksi ke aparat penegak hukum," jelasnya.
Dua Kasus Korupsi Besar di Pertamina
Saat ini, KPK sedang menangani dua kasus besar yang melibatkan Pertamina.
Kasus pertama adalah dugaan penyimpangan dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011-2021. Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 19 September 2023. Karen diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditaksir mencapai 140 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,1 triliun.
Kasus kedua adalah dugaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero), yang diumumkan KPK pada Senin, 6 November 2023. Dalam perkara ini, dugaan gratifikasi yang diterima mencapai belasan miliar rupiah.
Untuk mendukung penyelidikan, KPK telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah empat orang yang terkait dalam kasus ini bepergian ke luar negeri. Salah satu di antaranya adalah seorang pegawai Pertamina.
Pemeriksaan Ahok oleh KPK
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, telah menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus ini. Ia diperiksa selama sekitar satu jam, dari pukul 11.14 WIB hingga 12.35 WIB.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Ahok menyatakan bahwa karena dirinya sudah pernah diperiksa dalam kasus ini sebelumnya, proses pemeriksaan kali ini berlangsung lebih singkat. Ia hanya perlu mengonfirmasi beberapa materi penyidikan tanpa harus mengisi ulang dokumen biodata.
"Karena sebelumnya sudah pernah diperiksa, kali ini lebih cepat. Saya hanya mengonfirmasi saja," ujar Ahok kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Ahok mengaku tidak mengingatnya secara pasti. Namun, ia menjelaskan bahwa kasus LNG ini sebenarnya sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Saya tidak ingat jumlah pertanyaannya. Yang jelas, kasus LNG ini bukan berasal dari era saya. Tetapi, saat saya menjadi Komisaris Utama, kasus ini terungkap pada Januari 2020," jelasnya.
Perkembangan Kasus Karen Agustiawan
Dalam kasus ini, mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Hakim menyatakan bahwa Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS kepada Karen. Sebaliknya, tanggung jawab pengembalian uang tersebut dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perusahaan ini tidak berhak memperoleh keuntungan dari pengadaan LNG yang bermasalah tersebut.
Karen telah mengajukan banding, tetapi putusan hukumnya tetap tidak berubah. Saat ini, ia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, KPK terus mengembangkan penyelidikan dan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.***