BREAKING NEWS

Polisi Sidak Pasar! Minyakita di Aceh Utara Diawasi Ketat, Ini Hasilnya!

Minyak Kita


PASESATU.COM |  ACEH UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara turun langsung ke pasar tradisional Kota Lhoksukon untuk memastikan ketersediaan, harga, dan volume minyak goreng bersubsidi Minyakita tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Inspeksi ini berlangsung pada Rabu (19/3/2025) pagi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., bersama jajaran terkait.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Utara Kusairi, S.T., M.S.M., serta Kabid Perdagangan Aceh Utara Irwandi, S.S.T.


Pengecekan dilakukan di beberapa kios dan toko yang menjual Minyakita di pasar tradisional Lhoksukon. Fokus utama adalah memastikan volume minyak dalam kemasan sesuai standar serta mengawasi harga dan ketersediaannya.


Kapolres Aceh Utara melalui Kasi Humas AKP Bambang menyatakan bahwa pengecekan dilakukan secara ketat dengan alat ukur hydrometer untuk memastikan volume minyak benar-benar sesuai.


"Hasil pengecekan menunjukkan bahwa setiap kemasan Minyakita, baik dalam botol maupun kantong (pouch), benar-benar berisi 1.000 ml atau 1 liter minyak, sesuai standar yang ditetapkan," ujar AKP Bambang.


Selain itu, ia juga mengonfirmasi bahwa stok Minyakita di pasar tradisional Lhoksukon dalam kondisi aman. Harga minyak tetap stabil dan masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Perintah Kapolri serta instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi.


"Pengecekan ini akan terus kami lakukan untuk melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan dalam distribusi Minyakita," tegas AKP Bambang.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi kecurangan, seperti pengurangan volume atau harga di atas HET, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang.


"Kami mengajak masyarakat lebih aktif dalam mengawasi distribusi Minyakita. Jika ada dugaan pelanggaran, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti," tambahnya.


Polres Aceh Utara menegaskan bahwa pengawasan ini bukan hanya sekadar pemeriksaan rutin, tetapi bagian dari upaya menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok. Langkah ini diharapkan dapat memastikan minyak goreng subsidi tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang terjangkau dan volume yang sesuai.


"Kami berkomitmen untuk terus mengawal distribusi kebutuhan pokok agar tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai ketentuan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT
no