BREAKING NEWS

Pemkab Aceh Utara Larang Bimtek ke Luar Daerah, Fokus Kembangkan Ekonomi Lokal



PASESATU.COM | ACEH UTARA  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi melarang pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek), pelatihan, dan rapat-rapat di luar daerah. Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 422 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menghemat anggaran sekaligus menggerakkan ekonomi lokal dengan memanfaatkan fasilitas daerah dan memberdayakan pelaku UMKM setempat.


Dalam aturan yang diteken Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, S.E., M.M., semua kegiatan yang bersumber dari APBN, APBA, APBK, dan Dana Desa wajib diselenggarakan di dalam Kabupaten Aceh Utara atau Kawasan Kota Lhokseumawe. Bahkan, studi tiru yang dibiayai Dana Desa hanya diperbolehkan dalam wilayah Provinsi Aceh.



Tak hanya itu, Pemkab juga menginstruksikan agar narasumber, pelatih, fasilitator, dan instruktur diambil dari tenaga profesional dan pejabat struktural lokal guna mengoptimalkan sumber daya yang ada.


Kebijakan ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah, camat, kepala bagian, hingga para geuchik di Kabupaten Aceh Utara. Pemkab berharap dengan aturan ini, dana yang selama ini keluar dari daerah bisa tetap berputar di Aceh Utara, mendukung pembangunan, dan memperkuat ekonomi masyarakat.***
ADVERTISEMENT
no