Pemkab Aceh Utara Larang Bimtek ke Luar Daerah, Fokus Kembangkan Ekonomi Lokal
Font Terkecil
Font Terbesar
Dalam aturan yang diteken Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, S.E., M.M., semua kegiatan yang bersumber dari APBN, APBA, APBK, dan Dana Desa wajib diselenggarakan di dalam Kabupaten Aceh Utara atau Kawasan Kota Lhokseumawe. Bahkan, studi tiru yang dibiayai Dana Desa hanya diperbolehkan dalam wilayah Provinsi Aceh.
Tak hanya itu, Pemkab juga menginstruksikan agar narasumber, pelatih, fasilitator, dan instruktur diambil dari tenaga profesional dan pejabat struktural lokal guna mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah, camat, kepala bagian, hingga para geuchik di Kabupaten Aceh Utara. Pemkab berharap dengan aturan ini, dana yang selama ini keluar dari daerah bisa tetap berputar di Aceh Utara, mendukung pembangunan, dan memperkuat ekonomi masyarakat.***