Masa Kerja PPL Berakhir! Panwaslih Aceh Utara Terbitkan Instruksi Tegas, Begini Isinya
Font Terkecil
Font Terbesar
Instruksi ini tertuang dalam surat nomor 176/P/P.AU/II/2025 yang bersifat penting yang dikeluarkan pada 23 Februari 2025 lalu.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, S.H., disebutkan bahwa instruksi ini merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1446/KP.01/K1/12/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
Instruksi ini menegaskan bahwa masa tugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) berakhir pada 31 Desember 2024. Oleh karena itu, Panwaslih Aceh Utara meminta Panitia Pemilihan Kecamatan untuk menerbitkan surat pemberitahuan masa kerja kepada seluruh PPL di wilayahnya masing-masing, Sebut Sudirman dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada senin 23 Maret 2025
Sudirman menambahkan bahwa masa tugas Panwaslihcam dan sekretariat berakhir pada 28 Februari. Sementara itu, untuk kami di tingkat kabupaten (Panwaslih Kab), sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), masa tugas berakhir tiga bulan setelah pelantikan Kepala Daerah.
Selain itu Sudirman, S.H, menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPL yang telah menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi selama pelaksanaan Pilkada 2024.***