DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati 2024
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
DPRK Aceh Utara menggelar rapat paripurna LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun 2024.(Foto: Muliadi/pasesatu.com) |
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., M.M., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. A. Murtala, M.Si. Dalam laporannya, Sekda memaparkan berbagai capaian pembangunan yang telah dicapai oleh pemerintah daerah sepanjang tahun 2024. Selain itu, ia juga menyampaikan evaluasi kinerja serta pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan program di berbagai sektor.
Rapat ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara, para asisten Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian (Kabag), serta para camat dari seluruh wilayah Aceh Utara. Para peserta rapat memberikan perhatian serius terhadap laporan yang disampaikan, dengan harapan hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar perbaikan dan peningkatan pembangunan daerah ke depan.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024 di setiap daerah pemilihan (Dapil).
Menurutnya, DPRK Aceh Utara telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) di masing-masing Dapil untuk memastikan bahwa program-program pemerintah berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) mendampingi Pansus dalam proses pengawasan di lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan atau menemukan indikasi ketidakefektifan program untuk menyampaikannya melalui Pansus di Dapil masing-masing,” ujar Arafat.
Panitia Khusus ini dijadwalkan mulai bekerja pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan agenda utama melakukan evaluasi dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan di lapangan.
Penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRK Aceh Utara merupakan bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Proses ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara.***