BREAKING NEWS

Bupati Aceh Utara Tegaskan: Geuchik dan Perangkat Desa yang Lolos PPPK Harus Pilih Salah Satu Jabatan

Bupati Aceh Utara


PASESATU.COM | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan kebijakan tegas terkait kepala desa (geuchik) dan perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, menginstruksikan kepada para camat untuk memastikan bahwa mereka yang berada dalam posisi tersebut wajib memilih salah satu jabatan.


Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor 890/818 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025. Surat tersebut menyoroti permasalahan seputar rangkap jabatan, yang dinilai dapat menghambat efektivitas pelaksanaan tugas serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Utara mengacu pada arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian dengan Nomor 2302/B-KB.01.01/SD//2025 tertanggal 17 Februari 2025. Surat tersebut menjadi dasar dalam menanggapi persoalan terkait kepala desa dan perangkat desa yang juga diterima sebagai PPPK.



Melalui instruksi ini, para camat diminta untuk:

1. Mengacu pada surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pedoman utama dalam menyikapi permasalahan ini.


2. Menyampaikan kebijakan ini kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK agar segera menentukan pilihan antara jabatan yang diemban.


3. Memastikan bahwa setelah diangkat sebagai PPPK, individu tersebut mampu menjalankan kewajiban dan target kinerja sesuai dengan perjanjian kerja.


4. Mengingatkan bahwa adanya rangkap jabatan dapat menimbulkan benturan dalam tugas dan tanggung jawab, sehingga tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku.



Langkah ini diambil demi menjaga kelancaran roda pemerintahan desa serta menghindari potensi permasalahan administratif dan kepentingan dalam pelayanan publik. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap aparatur desa yang telah diterima sebagai PPPK dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.***


ADVERTISEMENT
no