BREAKING NEWS

Berikut Isi Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Laksanakan Salat Berjamaah dan Mengaji di Sekolah

Intruksi Gubernur Aceh


PASESATU.COM |  ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan Instruksi Nomor 01/INSTR/2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh untuk melaksanakan shalat fardhu berjamaah dan mendukung program mengaji di sekolah-sekolah. Instruksi ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Intruksi gubernur Aceh


Aturan Wajib bagi ASN terkait Shalat Berjamaah

  1. Seluruh ASN wajib menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah, kecuali bagi mereka yang bertugas dalam layanan darurat seperti kesehatan dan keamanan.
  2. Shalat berjamaah dianjurkan dilakukan di masjid, mushalla, atau meunasah yang berada di sekitar kantor atau tempat kerja masing-masing.
  3. Setiap kantor pemerintah wajib menyediakan tempat shalat berjamaah beserta fasilitasnya untuk memastikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah.
  4. Pimpinan instansi bertanggung jawab penuh untuk memastikan ASN di bawahnya menjalankan instruksi ini, termasuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
  5. Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan ASN dalam menjalankan shalat berjamaah, dengan dukungan dari POLRI dan TNI.
  6. ASN yang tidak menjalankan instruksi ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Aktivitas di semua instansi pemerintah harus dihentikan menjelang dan selama pelaksanaan shalat Jumat, kecuali untuk layanan darurat.

Kewajiban ASN dalam Mendukung Program Mengaji di Sekolah

Selain kewajiban shalat berjamaah, instruksi gubernur juga menekankan peran ASN dalam mendukung program mengaji di satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap sekolah formal di Aceh wajib mengadakan sesi mengaji selama 15 menit sebelum pembelajaran dimulai.
  2. ASN di sektor pendidikan bertanggung jawab memastikan sekolah memiliki fasilitas Al-Qur'an yang memadai.
  3. Sekolah wajib menyelenggarakan kursus mengaji bagi siswa yang belum lancar membaca Al-Qur'an.
  4. ASN yang bertugas di sektor pendidikan wajib memantau dan mengevaluasi kemampuan membaca Al-Qur'an siswa.
  5. Sekolah harus bekerja sama dengan orang tua dalam meningkatkan keterampilan membaca Al-Qur'an murid.

Instruksi Berlaku Mulai 14 Maret 2025

Instruksi ini mulai berlaku pada 14 Maret 2025 (14 Ramadhan 1446 H) dan wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN, pimpinan instansi pemerintahan, serta masyarakat Aceh.***

ADVERTISEMENT
no