BREAKING NEWS

Upaya Pencegahan Pekerja Migran Ilegal, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan Puluhan Penumpang ke Malaysia

Pemeriksaan imigrasi di Bandara SIM, Aceh Besar. ANTARA/HO-Dok Kantor Imigrasi Banda Aceh



PASE SATU | ACEH - Kantor Imigrasi Banda Aceh mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan pekerja migran ilegal dengan menunda keberangkatan 54 calon penumpang pesawat yang hendak menuju Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Tindakan ini dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025.


Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa penundaan ini didasari oleh kecurigaan petugas imigrasi terhadap indikasi bahwa para penumpang tersebut berencana bekerja di luar negeri secara nonprosedural. 


"Modus yang sering kami temukan adalah alasan kunjungan keluarga atau wisata, namun setelah pendalaman lebih lanjut, mereka tidak dapat memberikan bukti dan penjelasan yang meyakinkan," ujar Gindo Ginting.



Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). "Kami tidak ingin para calon pekerja migran ini menjadi korban eksploitasi di luar negeri," tegasnya. 



Penundaan keberangkatan ini bertujuan untuk melindungi mereka dan memastikan bahwa proses migrasi tenaga kerja dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Gindo Ginting menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam memastikan hanya pekerja migran yang sah yang dapat berangkat ke luar negeri. "Ini adalah langkah preventif kami untuk melindungi warga negara Indonesia dari potensi tindak kejahatan lintas negara," tambahnya.



Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang tidak memiliki kejelasan asal-usul. "Pastikan semua dokumen persyaratan kerja lengkap, sah, dan sesuai prosedur. 



Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar tanpa memastikan legalitasnya," pesan Gindo Ginting.



Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Banda Aceh berharap dapat meminimalisir risiko TPPO dan TPPM, serta melindungi hak-hak warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.***

Sumber: Antaranews

ADVERTISEMENT
no