BREAKING NEWS

Terbongkar! Pria Aceh Selundupkan 33 Kg Sabu dalam Modifikasi Dinding Mobil

Ilustrasi
Gambar ilustrasi 

"Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu di dinding mobil yang telah dimodifikasi khusus"


PASE SATU | MEDAN - Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. 


Seorang pria berinisial MN (32), warga Aceh, ditangkap di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/2/2025) karena kedapatan membawa 33 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dinding mobilnya.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, melalui Kasat Narkoba AKBP Tommi Aruan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihaknya. 


"Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu di dinding mobil yang telah dimodifikasi khusus. Namun, berkat kejelian anggota kami, upaya tersebut berhasil digagalkan," ujar AKBP Tommi Aruan, dikutip detik.com pada Minggu  (23/2/2025).

Baca Juga :
Menurut AKBP Tommi Aruan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta.

"Barang haram ini dibawa dari Aceh dan hendak diedarkan di wilayah Jakarta. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tambahnya.


Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 


Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.


"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegas AKBP Tommi Aruan.***

ADVERTISEMENT
no