Sembunyi Selama 9 Tahun, Buronan Kasus Khalwat Aceh Ditangkap di Kediri
Font Terkecil
Font Terbesar
"Setelah sembilan tahun buron sejak putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dikeluarkan, Tim SIRI Kejagung RI berhasil melacak keberadaan UTP di Kediri"
Buronan tersebut, wanita berinisial UTP, diamankan di Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 21.30 WIB. Informasi ini dikutip dari unggahan resmi Instagram Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, @kejarikabkediri.
UTP dinyatakan bersalah dalam kasus Jarimah Khalwat, yang terjadi di sebuah rumah di Gampong, bersama terpidana lainnya, IM.
Baca Juga :
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016-MA-Aceh, tanggal 29 Januari 2016, keduanya terbukti melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. UTP dijatuhi hukuman ‘Uqubat penjara selama lima bulan dan 20 hari.
Setelah sembilan tahun buron sejak putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dikeluarkan, Tim SIRI Kejagung RI berhasil melacak keberadaan UTP di Kediri.
Dalam proses penangkapan, UTP bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa kendala. Untuk sementara, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sebelum proses lebih lanjut.
Dikutip dari media jatimhariini.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Iwan Nuzuardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pendamping dalam operasi penangkapan tersebut.
“Kami hanya mendampingi dalam proses penangkapan terpidana UTP. Selanjutnya, kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” jelasnya pada Jumat, 21 Februari 2025.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menangkap buronan yang masih dalam pencarian. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, dan hukum akan terus ditegakkan.***