Polemik SK Plt Sekda Aceh dan Respons Partai Aceh
![]() |
"Keabsahan SK tersebut dapat ditelusuri melalui lembaga inspektorat yang berperan sebagai pengawas internal Pemerintah Aceh"
Menanggapi hal tersebut, Partai Aceh mengimbau Partai Gerindra Aceh untuk menjaga disiplin para kadernya agar tidak memperkeruh situasi. Khususnya, pernyataan-pernyataan yang dianggap kurang bijak dari sejumlah pengurus Gerindra Aceh yang mengaitkan persoalan ini dengan Partai Aceh.
Perlu dipahami bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPR Aceh merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan DPR Aceh terhadap kinerja Pemerintah Aceh. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajaran jika Ketua DPR Aceh memberikan perhatian terhadap kejanggalan yang mungkin terdapat dalam SK Plt Sekda Aceh, ujar Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, dalam keterangannya pada Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga:
- Haji Uma: Jangan Serang Wagub, Jaga Harmoni Pemerintahan Mualem
- Sembunyi Selama 9 Tahun, Buronan Kasus Khalwat Aceh Ditangkap di Kediri
- Kontroversi Pengangkatan Plt Sekda Aceh, Ketua DPRA Kritik Keras
Menurut Nurzahri, keabsahan SK tersebut dapat ditelusuri melalui lembaga inspektorat yang berperan sebagai pengawas internal Pemerintah Aceh. Jika SK tersebut memang benar, maka hal itu bisa dikonfirmasi kembali kepada DPRA. Namun, jika ditemukan kesalahan, maka perbaikan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Terlebih lagi, dalam bagian akhir SK tersebut juga disebutkan bahwa jika terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Oleh sebab itu, Partai Gerindra seharusnya tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap permasalahan ini atau bahkan mengarahkannya ke dalam konflik politik dengan Partai Aceh, lanjut Nurzahri.
Saya mengajak pimpinan Gerindra untuk menertibkan kader-kadernya dan memberikan pembinaan politik yang baik agar mereka tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar. Sebagai partai besar, seharusnya Gerindra menjaga citranya agar tidak tercoreng oleh ulah kader yang kurang berkualitas, pungkas Nurzahri.***