Perjuangan Semua Pihak: Rebut Kembali Lahan HGU PTPN IV Demi Kepentingan Rakyat!
![]() |
Ilustrasi |
PASESATU.COM| ACEH UTARA – Perjuangan untuk mereklasifikasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 Cot Girek agar kembali ke tangan masyarakat memasuki babak krusial!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, DPRK Aceh Utara, dan masyarakat setempat bersatu dalam satu tujuan: memastikan fasilitas umum dan perkantoran yang selama ini berstatus pinjam pakai benar-benar dikeluarkan dari HGU sebelum izin perpanjangan diterbitkan.
Ini bukan sekadar urusan administrasi—ini adalah perjuangan rakyat untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah mereka manfaatkan selama bertahun-tahun!
Pemkab Aceh Utara Bergerak: Kesempatan yang Tidak Boleh Hilang!
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, melalui Dinas Pertanahan, telah mengambil langkah konkret dengan melayangkan surat ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh pada Selasa, 17 September 2024.
“Kami telah menyampaikan surat resmi untuk meminta data hasil ukur HGU PTPN IV Regional 6 Cot Girek,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Aceh Utara, Syahrial, kepada PIKIRAN ACEH pada Rabu (18/9/2024)lalu.
Setelah mendapatkan data pengukuran, Pemkab Aceh Utara akan menentukan titik-titik mana saja yang harus dikeluarkan dari HGU karena telah menjadi fasilitas umum.
Dirinya juga menyampaikan kepada pikiran aceh pada tanggal 15 Januari 2025 lalu bahwa saat ini kita tinggal menunggu pembentukan Panitia B. Sebagai salah satu tahapan dalam proses pembebasan lahan HGU tersebut.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dayan Albar, menegaskan bahwa masa berlaku izin HGU yang hampir habis harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menuntut pelepasan lahan bagi kepentingan masyarakat.
"Saat ini kami sudah menerima pengajuan dari kecamatan terkait fasilitas umum mana saja yang akan dikeluarkan serta rincian luas area tersebut. Kami telah mengirimkan surat ke BPN dan kementerian agar lahan tersebut bisa dikeluarkan sebelum proses perpanjangan HGU terjadi," ujar Dayan.
DPRK Aceh Utara: Rakyat Tidak Boleh Kehilangan Haknya!
Tidak hanya Pemkab, DPRK Aceh Utara pun bersikap tegas! Anggota Fraksi Partai Aceh, Nasrizal (Cek Bay), mendesak pemerintah agar lebih agresif memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Ini adalah kesempatan emas! Jika Pemkab tidak bertindak sekarang, maka kita harus menunggu 30 tahun lagi untuk bisa mengeluarkan lahan ini dari HGU,” tegas Cek Bay.
Ia menyoroti ironi di mana kantor pemerintahan dan fasilitas publik berdiri di atas tanah yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh PTPN IV.
“Masak kantor pemerintahan berdiri di atas tanah yang bukan milik pemerintah? Ini adalah kerugian besar bagi Pemkab! Jika tidak segera diselesaikan, kita akan kehilangan kesempatan ini selamanya,” tambahnya.
DPRK Aceh Utara mendesak Pj Bupati Aceh Utara untuk segera melakukan koordinasi intensif agar lahan yang telah digunakan untuk kepentingan umum benar-benar dikeluarkan dari HGU dan menjadi hak milik pemerintah daerah.
"Jika Pemkab tidak serius memperjuangkan ini, jangan salahkan kami jika rakyat nanti turun ke jalan!" seru Cek Bay.
Camat Cot Girek: Data Sudah Diajukan
Camat Cot Girek, Kamaruddin KS, memastikan bahwa pihak kecamatan telah menyerahkan data lengkap mengenai fasilitas umum yang harus dikeluarkan dari HGU.
"Kami sudah merinci fasilitas umum yang berdiri di atas lahan HGU dan sudah kami ajukan ke Pemkab Aceh Utara. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah memperjuangkannya," ujar Kamaruddin.
Daftar Fasilitas Umum yang Harus Dikeluarkan dari HGU PTPN IV:
Sekolah:
- SD Negeri 1 Cot Girek – 4.830 m²
- SD Negeri 2 Cot Girek – 6.166 m²
- SD Negeri 3 Cot Girek – 7.200 m²
- SD Negeri 7 Cot Girek – 6.177 m²
- SD Negeri 8 Cot Girek – 7.350 m²
- SMP Negeri 1 Cot Girek – 7.640 m²
- SMA Negeri 1 Cot Girek – 20.000 m²
Fasilitas Pemerintahan & Umum:
- Kompleks Pertokoan, Kantor Geuchik, dan Kantor Pos – 20.000 m²
- Puskesmas Pembantu Cot Girek – 3.000 m²
- Perkantoran Muspika – 20.000 m²
- Kompleks Perkantoran Muspika – 30.000 m²
- Pasar Terpadu, Kios, dan Pasar Ikan Batu XII – 5.000 m²
Jika lahan-lahan ini tidak segera dikeluarkan dari HGU, masyarakat Cot Girek akan terus hidup dalam ketidakpastian hukum selama puluhan tahun ke depan!
Masyarakat Menunggu Keputusan: Akankah Pemerintah Bertindak Cepat?
Kini, semua mata tertuju pada Pemkab Aceh Utara, BPN, dan kementerian terkait.
Yang jelas, perjuangan ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi semua elemen masyarakat!
Jika lahan ini tidak dikeluarkan sekarang, kesempatan berikutnya baru datang 30 tahun lagi!. Masyarakat Cot Girek tidak boleh kehilangan hak atas tanah mereka sendiri. ***
Note: artikel ini telah pernah ditayangkan di media pikiran aceh