Peresmian Danantara, Prabowo Luncurkan Pengelolaan Anggaran Rp15.978 Triliun untuk Investasi Nasional
Font Terkecil
Font Terbesar
"Danantara diproyeksikan untuk mengelola aset negara dengan nilai mencapai US$980 miliar, atau setara dengan Rp15.978 triliun"
"Peluncuran Danantara hari ini memiliki arti penting karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi. Tapi jadi instrumen pembangunan nasional," ujar Prabowo saat peluncuran di Istana Merdeka, Senin (24/2/2025) dikutip CNN Indonesia.
Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara.
Baca Juga :
Danantara diproyeksikan untuk mengelola aset negara dengan nilai mencapai US$980 miliar, atau setara dengan Rp15.978 triliun. Badan ini dibentuk sebagai hasil dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang oleh Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Fokus Investasi dan Pengelolaan Anggaran
Danantara akan berperan penting dalam mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN, mengoptimalkan dividen, dan mengarahkan investasi ke sektor-sektor strategis. Dalam forum World Government Summit di Dubai, Prabowo menjelaskan bahwa Danantara akan memfokuskan investasi pada proyek-proyek berkelanjutan, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Pemerintah menargetkan bahwa investasi ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dengan target pertumbuhan mencapai 8 persen. Untuk mencapai target ini, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama.
Pengelolaan Anggaran dan Kewenangan Danantara
Sebagai langkah awal, tujuh BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara, yaitu PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki kewenangan penting dalam pengelolaan anggaran dan investasi, antara lain:
- Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
- Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
- Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
- Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
- Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
- Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Kewenangan ini menunjukkan peran penting Danantara dalam mengelola anggaran negara secara efektif dan efisien, serta memastikan bahwa investasi yang dilakukan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
Dengan adanya Danantara, diharapkan pengelolaan aset negara dapat lebih optimal, investasi dapat diarahkan ke sektor-sektor strategis, dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai sesuai target.***