BREAKING NEWS

Kejari Aceh Utara Eksekusi Terpidana Kasus Monumen Islam Samudera Pasai

Terpidana Kasus Monumen Pase


PASE SATU | ACEH UTARA –  Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melalui Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjjar Alavi, S.H., M.H., secara langsung memimpin eksekusi terhadap dua terpidana pada rabu 26 Februari 2025. Terpidana pertama, Ir. Nurliana Binti Muhammad Nurdin Adhan, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 400 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 254.297.455.


Terpidana kedua, T. Maimun Bin T. Amin Muly, selaku Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon, dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25.171.603.171. Kedua terpidana tersebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani hukuman.

Baca Juga : 

Sebelum eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Aceh Utara juga telah mengeksekusi dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama. T. Reza Felanda Bin T. Aman Hardi dieksekusi pada 20 Januari 2025 di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18.180.036.270.


Selain itu, Ir. Poniem Binti Ahmad Bejo, selaku konsultan pengawas, dieksekusi pada 13 Februari 2025 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 915.994.823.


"Dari total lima terpidana dalam kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai (TA 2012–2017), empat di antaranya telah menjalani eksekusi. Kejaksaan saat ini masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung RI untuk Drs. Fathullah Badli Bin H. Muhammad Daud, sebelum melaksanakan eksekusi terakhir," jelas Ivan Najjjar Alavi.


Eksekusi ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama pada proyek-proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak menyalahgunakan anggaran negara.***

  

ADVERTISEMENT
no