Hasto Kristiyanto Ditahan KPK: Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Intervensi
![]() |
Menko Hukum dan Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta publik menghormati proses hukum yang berjalan atas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK. (ANTARA FOTO/FAUZAN) |
"Kami tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Sebagai lembaga independen, KPK harus diberikan ruang untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan transparan,"
"Kami tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Sebagai lembaga independen, KPK harus diberikan ruang untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan transparan," ujar Yusril dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).
Baca Juga:
- BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Aceh dan Sejumlah Wilayah Lainnya pada 21 Februari 2025
- Pemerintah Tindak Tegas Pengusaha yang Jual Bahan Pokok di Atas HET, Ancam Segel dan Bekukan Izin
- Operasi Keselamatan Seulawah di Aceh Utara, 17 Sopir Angkutan Umum Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
- Ini Dugaan Sementara, Motif di Balik Aksi Bunuh Diri Seorang Wanita di Aceh Utara
Yusril juga menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pembelaan hukum. Ia menambahkan bahwa dalam sistem peradilan yang adil, setiap tersangka memiliki hak untuk didampingi pengacara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap warga negara yang menghadapi masalah hukum memiliki hak untuk membela diri. Tim kuasa hukum yang mendampingi juga harus diberikan kesempatan yang sama untuk menjalankan tugasnya dengan baik," lanjutnya.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penahanan resmi terhadap Hasto setelah sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sejak akhir tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kasus ini terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih dalam status buron.***
Sumber: CNN Indonesia