Bea Cukai Langsa dan Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Idi No. 204/Pid.Sus/2024/PN Idi, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan Bea Cukai Langsa pada 5 September 2024, yang berhasil menyita total 1.643.260 batang. Sebelumnya, sebanyak 643.260 batang telah dimusnahkan pada 12 Desember 2024 di Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Pondok Keumuning, Langsa, sesuai persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa dalam menegakkan hukum serta menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan Kejaksaan dan aparat penegak hukum terhadap peran Bea Cukai Langsa sebagai industrial assistance dan community protector. Rokok ilegal dianggap berbahaya karena tidak melalui uji laboratorium dan memiliki kandungan yang tidak terukur, sehingga dapat mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, peredarannya berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengurangi penerimaan negara dari cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi instansi yang telah meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) dari Kementerian PAN-RB. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal demi mewujudkan kebijakan pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. Upaya tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya rokok ilegal serta operasi bersama dalam program Gempur Rokok Ilegal.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menindak peredaran barang ilegal demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok tanpa cukai resmi.
Laporan : Indra Irawadi